Home Berita Jadi Bandar Ganja, Mantan Kades Diringkus Polres Empat Lawang

Jadi Bandar Ganja, Mantan Kades Diringkus Polres Empat Lawang

by Slyika

EMPAT LAWANG – Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan 8 kilogram (kg) narkoba jenis ganja di Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin mengatakan, pihaknya telah menetapkan Samaludin (59) yang diketahui merupakan mantan kepala desa (Kades) setempat sebagai tersangka dalam kasus 8 kg ganja yang ditemukan di kediamannya.

“Setelah dilakukan gelar perkara, diduga kuat tersangka Samaludin terlibat dalam menyimpan dan memliki narkoba jenis ganja. Serta diduga merupakan bandar ganja,” ujar AKP Rudin, Selasa (14/3/23).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.

“Saat anggota mendatangi rumah pelaku, diduga anak pelaku yakni Bob melarikan diri lewat pintu belakang rumah,” ungkapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu buah karung yang berisi ganja,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan kedalam kamar depan rumah pelaku dan didapatkan 23 paket ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat bruto masing masing 200 gram dan berat keseluruhan bruto 4,460 gram

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan paket ganja dengan berat 550 gram dari dalam rumah tersangka.

Kemudian, satu paket ganja dibungkus kertas koran dengan berat 850 gram, dan satu paket ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat 1.305 gram.

“Jumlah berat keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan dari beberapa ruangan rumah tersangka yakni mencapai 7,1 kg,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas di Mapolres Empat Lawang.

“Samaludin telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, serta akan dilakukan pengembangan kasus,” jelasnya.

Laporan: Deansyah

 

You may also like

Leave a Comment