Home Berita Incar Sopir Truk Luar Sumsel, Buronan Kasus Pemalakan Diringkus Polisi

Incar Sopir Truk Luar Sumsel, Buronan Kasus Pemalakan Diringkus Polisi

by Slyika

PALEMBANG – Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan, Ardiansyah Putra (20), warga Jalan Macan Lindungan, Komplek BSI Blok E2, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang diringkus Jatanras Polda Sumsel.

Kanit I Jatanras Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar mengatakan, bahwa tersangka ditangkap bersama rekannya, Hengki Saputra (21), warga Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB 1 Kota Palembang karena aksi pemalakan yang kerap dilakukannya.

“Dua pelaku ini kerap melakukan pemalakan terhadap sopir truk dengan modus menjadi pengamen yang sering beraksi di Simpang Lampu Merah Macan Lindungan. Dalam aksinya, kedua pelaku juga menggunakan senjata tajam,” ujar Kompol Willy, Selasa (14/3/2023).

Dalam setiap aksinya, lanjut Willy, kedua tersangka kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang berasal dari luar Sumsel yang melintas di jalan Soekarno-Hatta.

Karena aksinya itu, salah satu korban yakni Eko Ryanto (22), warga Kelurahan Simbar Waringin Kecamatan Triurjo Kabupaten Lampung Selatan, melaporkan keduanya ke polisi.

Dijelaskan Kompol Willy, kejadian tersebut terjadi saat kedua tersangka beserta satu rekannya MA yang masih DPO mengamen di kawasan lampu merah Simpang Macan Lindungan, Ilir Barat 1 Palembang, Senin (31/10/2022) silam, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Melihat korban seorang diri kemudian pelaku MA langsung naik ke bagian pintu sopir mobil truk, sedangkan kedua tersangka mengawasi situasi sekitar.

Lalu, pelaku MA mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Pelaku MA lun langsung menarik dompet milik korban yang disimpan di saku celananya,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut, para pelaku dompet berhasil merebut dompet milik korban yang berisi uang Rp3 juta.

“Setelah mengambil isi dompet korban, MA dan tersangka Ardiansyah Putra serta Hengki Saputra membagi rata uang tersebut dengan bagian masing-masing Rp1 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Laporan: Deansyah

You may also like

Leave a Comment