Home Berita Pranata Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikut Rapat Koordinasi Optimalisasi Aplikasi P2MA

Pranata Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikut Rapat Koordinasi Optimalisasi Aplikasi P2MA

by Slyika

BOGOR – Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama (Biro Hukerna) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Rapat Koordinasi Kerja Sama Dalam Negeri Dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Aplikasi P2MA.

Rapat digelar di Hotel Swiss-Bell Bogor selama 3 (tiga) hari, 15-17 Maret 2023.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menugaskan Pranata Humas Pertama Kanwil Daniel Orlando untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam pembukaannya, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Hantor Situmorang menyampaikan sejak 2021, pihaknya telah membuat aplikasi Penyimpanan Publikasi dan Kerjasama (P2MA) yang dapat diakses oleh mitra kerja / masyarakat sebagai publik.

“Dengan aplikasi ini, publik dapat mengetahui kerjasama apa saja di Kemenkumham dengan instansi lain. Kerjasama ini tentunya sebagai bentuk efisiensi dan efektifitas pelayanan publik dalam kinerja birokrasi Kemenkumham.” jelas Hantor.

Dalam kesempatan ini pula, Hantor mengajak seluruh peserta selaku operator berkontribusi guna mengimpelentasikan apa yang sudah dicapai dan perlu ada tindaklanjut dan evaluasi apa saja output dan outcome-nya.

“Para operator akan diberi tugas menjadi pemberi masukan terhadap seluruh pelaksanaan kerjasama di satker masing-masing,” kata Hantor.

Sementara itu, Plt. Koordinator Kerjasama Dalam Negeri Biro Hukerna Aman Budi mengatakan, Kemenkumham sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum dituntut mampu menyelesaikan pesoalan hukum di masyarakat.

Kemenkumham memiliki peranan yang stragetis dalam penegakan hukum.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kemenkumham, diperlukan kerjasama dengan instansi lain baik dalam negeri luar negeri.” kata Aman.

Aman lalu menjelaskan tujuan rapat, yakni untuk memberikan informasi kepada pengelola kerjasama di Unit Eselon I, Kanwil, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait pemanfaatan apliaksi P2MA yang diharapkan menjadi media informasi kerjasama Kemenkumham menuju informatif.

Hal ini sejalan dengan Permenkumham No 65/2016 tentang Penataan Kerjasama di Lingkungan Kemenkumham dan SE Sekjen No SEK-2.HH.05.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di lingkungan Kemenkumham.

You may also like

Leave a Comment