Home Berita Kalapas Narkotika Bandung Bantah Praktik Pungli, Laporkan Bila Ada untuk Segera Ditindak

Kalapas Narkotika Bandung Bantah Praktik Pungli, Laporkan Bila Ada untuk Segera Ditindak

by Slyika

BANDUNG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Bandung (Lapas Narkotika Jelekong), Gumilar Budirahayu memantah adanya praktik pungli dalam lingkungan kerjanya.

Dia membantah ada pungli dalam Program Layanan Pemasyarakatan PB (Pembebasan Bersyarat) dan CB (Cuti Bersyarat) di Lapas Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung.

“Sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh warga binaan Pemasyarakatan dan masyarakat bahwa seluruh program layanan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Bandung dilaksanakan secara gratis,” tuturnya, Sabtu (25/3/23).

“Alias tidak dipungut biaya sama sekali. Bila ada praktik pungli silahkan laporkan kepada kami,” lanjutnya,

Pernyataan tersebut membantah kabar sebelumnya dari salah satu pemberitaan online yang menduga ada praktik pungli untuk program PB dan CB di Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung.

Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Lapas Narkotika Bandung melakukan investigasi pencarian identitas keluarga warga binaan atas nama Nur Indah sebagaimana yang disebutkan dalam berita  tersebut.

“Hasil yang ditemukan ternyata tidak terdapat nama Nur Indah yang menjadi penjamin terhadap narapidana yang sedang ataupun sudah mengajukan program integrasi asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti Bersyarat maupun cuti menjelang bebas,” ungkap Gumilar.

Nama Nur Indah justru ditemukan pada data pengunjung warga binaan atas nama Hadi Sonjaya bin Dadang Sonjaya yang berkunjung sebanyak delapan kali.

Namun, narapidana atas nama Hadi Sanjaya bin Dadang Sonjaya telah mengikuti program bebas bersyarat pada tanggal 4 Mei 2022 SK PB Nomor PAS.509.PK.05.09 tahun 2022 tanggal 7 April 2022.

Selanjutnya, Lapas Narkotika Bandung menghubungi mantan narapidana atas nama Hadi Sinjaya bin Dadang Sanjaya dan pembesuk Nur Indah untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan pada media online tersebut.

“Hingga saat ini didapati bahwa yang bersangkutan merasa tidak pernah diwawancara ataupun memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan di media online tersebut,” ujar Gumilar.

Gumilar mangaku, Lapas Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung komitmen melaksanakan layanan penyelenggaraan Pemasyarakatan secara prima kepada masyarakat.

“Apabila terbukti ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan pada media online tersebut maka akan segera dilakukan penindakan sesuai aturan,” tandasnya.

You may also like

Leave a Comment