Home Berita Gubernur Sumsel Deru Perbolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Gubernur Sumsel Deru Perbolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

by Slyika

PALEMBANG – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, memperbolehkan mobil dinas di lingkungan pemprov dipakai perjalanan mudik lebaran 1444 Hijriah.

Herman Deru mengatakan, meski sejumlah daerah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas sebagai angkutan mudik, namun berbeda bagi Provinsi Sumsel.

“Kita perbolehkan ASN untuk membawa mobil dinas dipakai saat mudik lebaran nanti, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan,” ujar Deru, Senin (3/4/23).

Meski memberi izin pemakaian mobil dinas bagi ASN dengan sejumlah persyaratan, namun bagi pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel yang ingin menggunakan harus seizin Gubernur Sumsel.

“Kalau mobil dinas jabatan mau dipakai saat lebaran harus seizin atasannya yaitu saya, Gubernur Sumsel,” jelasnya.

Menurutnya, bagi ASN dan para pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel yang ingin menggunakan mobil dinas saat Lebaran bisa mengajukan permohonan dan akan diseleksi.

“Jadi silahkan ajukan ke saya dulu dan nanti akan saya seleksi dulu mana yang boleh mana yang tidak. Jadi harus dengan mengajukan ke saya dulu,” jelasnya.

Deru juga belum memberikan kriteria jenis mobil seperti apa yang bakal diizinkan dan yang tidak diizinkan digunakan saat lebaran mendatang.

“Kita akan seleksi penggunanya dan juga kendaraan mobilnya, jadi tidak sembarangan,” jelasnya.

Laporan: Deansyah

You may also like

Leave a Comment