Home Berita Polres Pagaralam Ultimatum Komplotan Pelaku Pemerkosa Gadis di Bawah Umur

Polres Pagaralam Ultimatum Komplotan Pelaku Pemerkosa Gadis di Bawah Umur

by Slyika

PAGARALAM – Satreskrim Polres Pagaralam memburu tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang berusia di bawah umur, sebut saja Melati.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP Mursal Mahdi mengatakan, pihaknya mengultimatum para pelaku segera menyerahkan diri atau petugas tidak segan memberikan tindakan tegas, terarah dan terukur.

“Komplotan pelaku ini berjumlah tiga orang dan masih dalam pengejaran petugas,” ujar Mursal, Senin (3/4/23).

“Aksi kejahatan mereka diduga melakukan tindak asusila kepada korban yang masih di bawah umur,” lanjutnya.

Mursal mengungkapkan, identitas ketiganya yakni DA (17) dan YL (28), keduanya tercatat warga Dusun Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Adapun AD (23), domisili di Jalan Workshop, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Komplotan pelaku yang diduga melanggar UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ini sudah kita ingatkan agar menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan yang tegas dan terukur,” jelasnya.

Selain itu, Polres Pagaralam juga meminta pihak keluarga ketiga pelaku untuk persuasif mengungkap kasus kejahatan ini.

Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam hingga kini masih melakukan lidik dan pengembangan memburu para pelaku.

“Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Jo UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Laporan: Deansyah

 

You may also like

Leave a Comment