Terbukti Korupsi, Predikat Desa-Kelurahan Sadar Hukum Bakal Dicabut

Penyaringan Ketat, 300 Kades-Lurah 30 Provinsi Lolos Seleksi Paralegal Justice Award 2023. Foto/Humas BPHN

JAKARTA – Dalam upaya mengoptimalkan potensi daerah khususnya desa, pemerintah telah meningkatkan dana desa dari tahun ke tahun.

Namun, peningkatan dana desa tersebut ternyata berkorelasi dengan jumlah kasus korupsi di tingkat desa.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat selama 2015-2021 terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar.

Tak pelak, hal tersebut membuat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana geram.

Menurutnya, masih banyak kepala desa-lurah yang belum memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diinisiasi BPHN merupakan salah satu upaya preventif pemerintah untuk mengurangi tingkat korupsi di desa-kelurahan tersebut.

“Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan fondasi penting dalam perkembangan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani,” jelas Widodo.

“Sebab, untuk mendapat penetapan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, salah satu syaratnya adalah tidak ada kades-lurah atau perangkat desanya yang korupsi,” katanya.

“Jika ada desa-kelurahan yang sudah dapat status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka status penetapan itu dapat dicabut,” ungkap Widodo lagi.

Meski demikian, lanjut Widodo, tidak semua desa-kelurahan di Indonesia mendapat status dari pemerintah sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dari 84.096 desa-kelurahan yang ada di Indonesia, baru sekitar enam ribu desa berstatus sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Selain itu, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum juga belum berjalan beriringan dengan kebijakan pemberian dana desa.

“Sayangnya, sampai saat ini pemberian status Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdiri sendiri di luar kebijakan pemberian dana desa,” ungkapnya.

“Jika syarat untuk mendapatkan dana desa itu harus mendapatkan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka kebijakan tersebut akan berdampak signifikan sebagai instrumen yang mendukung tata kelola desa-kelurahan agar tidak korup,” paparnya.

“Idealnya kedua kebijakan itu disatukan sehingga saling menguatkan,” tambah Widodo.

Menyatukan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan kebijakan pemberian dana desa dapat memiliki manfaat yang signifikan dalam mengurangi tingkat korupsi di desa-kelurahan.

Dalam konteks tersebut, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program ini juga dapat membangun kesadaran dan integritas di kalangan pejabat desa-kelurahan dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengelola dana desa.

Related posts

Komisi I Dorong RI Suarakan Perpanjangan Gencatan Senjata Iran–Amerika

BBM Non-Subsidi Naik, Perbaikan Sarana Transportasi Umum Mendesak

Mencari Kartini di Bantargadung, Ketika Tanah Bergerak dan Harapan Ditegakkan