PEMATANG SIANTAR – Dinas Koperasi, Usaha kecil Menengah dan Perdagangan, melalui Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Metrologi Legal kota Pematang Siantar melakukan pengawasan ketat dan pemantauan langsung pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemantauan BBM berlangsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh daerah Pematang Siantar.
Pemantauan sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani untuk aktif memonitoring segala kebutuhan masyarakat terkait Idul Fitri 1444 H.
Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Pemko Pematang Siantar, Herbet Aruan mengatakan, pemantauan dilaksanakan untuk memastikan penggunaan pompa ukur BBM di SPBU yang ada di Kota Pematang Siantar tidak menyalahi dan merugikan masyarakat.
“Sesuai instruksi wali kota Pematang Siantar, monitoring kebutuhan masyarakat di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri harus aktif termasuk kepastian bagi masyarakat membeli BBM di SPBU harus sesuai takaran sehingga tidak merugikan masyarakat atau konsumen,” ujar Herbert, Kamis (13/4/23).
Pemantauan penggunaan pompa ukur BBM di SPBU semakin ditingkatkan karena menjelang arus mudik dan balik lebaran diperkirakan intensitas kendaraan bermotor yang akan mengisi bahan bakar meningkat.
Pihaknya memantau penggunaan pompa ukur BBM apakah telah sesuai ketentuan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran yang keluar dari pompa ukur agar tidak merugikan masyarakat.
Jika ada selisih penakaran, kata dia, tidak melebihi batas kesalahan maksimal yang diizinkan.
“Peningkatan pemantauan pompa ukur BBM dilakukan di SPBU yang menjadi lintasan arus mudik dan balik lebaran tanpa mengabaikan yang lainnya,” ungkap dia,
“Harapannya masyarakat tidak ragu, nyaman dan mendapatkan takaran BBM sesuai dengan yang dibeli,” sebut Herbert.
Menurut Herbert pihaknya melakukan pemantauan di 6 dari 10 SPBU di Kota Pematang Siantar yaitu SPBU 14.211.209 jalan SM. Raja – Parluasan, SPBU 14.211.201 jalan Melanthon Siregar.
Kemudian, SPBU 14.211.205 jalan Ahmad Yani, SPBU 14.211.207 jalan Sangnawaluh – Simpang Sambo, SPBU 14.211.210 jalan Parapat – Simarimbun.
Selanjutnya, SPBU 14.211.211 jalan Medan Km 5,5 yang seluruhnya berada di lintasan arus mudik dan balik Idul Fitri.
Kepala UPTD Metrologi Legal Pematang Siantar Parasian Silalahi menambahkan, pemantauan pompa ukur BBM di SPBU dilaksanakan secara serentak di Indonesia sesuai Surat Edaran Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
“Kegiatan pemantauan dilakukan di seluruh SPBU di kota Pematang Siantar dengan memeriksa pompa ukur BBM, baik yang mengeluarkan bahan bakar bersubsidi seperti bio solar dan pertalite maupun BBM non subsidi,” ujar Parasian.
Parasian menjelaskan, adapun batas kesalahan maksimal yang diizinkan sesuai aturan pemerintah lebih kurang 0,5% dan sesuai hasil pemantauan yang dilakukan terhadap 50 nozel atau pompa ukur di 6 SPBU yang dipantau, tidak ada yang melebihi batas toleransi maksimal.
Adanya kegiatan pemantauan ini, Pemko Pematang Siantar hadir untuk memberikan kenyamanan dan kepastian ukuran bagi masyarakat yang mengisi BBM di sepanjang jalur mudik yang melintas di Kota Pematang Siantar.
Reportase: Ricky FH
