LUBUKLINGGAU – Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Etti (38), tersangka penipuan terhadap calon jemaah haji dan umroh.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara merayu calon korban yang ingin berangkat haji dengan cepat, dimana cukup membayar uang Rp35 juta untuk dua orang.
“Dari pengakuan tersangka Etti, sudah terdapat 10 korban dengan kerugian mencapai Rp199 juta dan dalam kasus penipuan umroh terdapat 8 korban dengan total kerugian Rp256 juta,” ujar Robi, Jumat (2/6/23).
Kronologi aksi penipuan tersebut yakni saat tersangka Etti mendatangi korbannya, Riduan (60), warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau pada Maret 2023.
“Saat menemui korbannya, tersangka mengaku sebagai pengelola Travel Haji Umroh Firdaus dan bisa mempercepat keberangkatan haji korban Riduan dan istrinya yang mendaftar pada 2016, bisa diberangkatkan pada 2023 asal membayar biaya Rp35 juta untuk dua orang,” jelasnya.
Kemudian, korban Riduan membayar Rp35 juta sesuai dengan permintaan tersangka.
Namun, saat mendekati jadwal keberangkatan Haji 2023, korban datang ke Kantor Kemenag Lubuklinggau untuk mengkonfirmasikan keberangkatan.
“Saat ke Kantor Kemenag, keduanya terkejut karena ternyata korban dan istrinya tidak terdaftar sebagai jemaah haji dari Lubuklinggau untuk 2023,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Etti mengatakan, dirinya melakukan penipuan tersebut lantaran terdesak harus membayar banyak hutang.
“Uangnya habis untuk bayar hutang. Ada juga untuk menutupi keberangkatan umroh jamaah lainnya, jadi seperti gali lubang tutup lubang,” jelasnya.
Laporan: Deansyah
