Home Berita Hakim PN Sekayu Diminta Hukum Berat Oknum Guru Pemerkosa Murid

Hakim PN Sekayu Diminta Hukum Berat Oknum Guru Pemerkosa Murid

by Slyika

MUBA – Puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di Depan Pengadilan Negeri Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Massa mendesak aparat penegak hukum memberikan hukum seberat-beratnya terhadap Dedi Saputra alias Mat (40), oknum guru pelaku rudapaksa terhadap seorang siswi kelas 6 SD.

Dari pantauan, saat aksi demonstrasi berjalan, puluhan ibu-ibu menangis histeris bahkan ada yang pingsan, sehingga harus dievakuasi.

“Kami minta agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati, karena dia telah merusak masa depan anak kami,” ujar Nazori, salah satu keluarga korban, Kamis (8/6/23).

Nazori dan keluarga juga memohon kepada Hakim yang menangani perkara tersebut agar dapat menghukum oknum guru yang juga seorang content creator tersebut dengan hukuman setimpal.

“Anak saya sampai saat ini masih mengalami trauma yang sangat berat dan semua harapan kami hancur karena tindakan keji ini,” ujar ibu korban.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Sekayu, Gerry P Suardi mengatakan, pihaknya akan memenuhi tuntutan warga dan keluarga korban memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.

“Saat ini, pelaku sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sekayu,” katanya.

“Insya Allah, kami akan memberikan putusan hukuman semaksimal mungkin bagi guru yang melakukan pemerkosaan terhadap muridnya sendiri ini. Percayakan kepada kami untuk proses perkara ini,” ujar Gerry lagi.

Diketahui, kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus conten creator asal Muba tersebut terjadi pada awal Januari 2023 lalu.

Pelaku yang merupakan oknum guru di salah satu SD Negeri Kota Sekayu tersebut tega melakukan pelecehan seksual dan memperkosa muridnya sebanyak tujuh kali.

Sejumlah lokasi perbuatan asusila yang dilakukan oknum guru tersebut juga terkuak, yakni dilakukan di ruang UKS, ruang kepala sekolah, dan di rumah korban ketika kedua orang tua korban tidak berada di rumah.

Laporan: Deansyah

 

You may also like

Leave a Comment