BATAM – Ditpolairud Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial MAAKP yang merupakan kurir sabu lintas wilayah dari Perairan Tanjungbalai Karimun menuju Kota Batam, Kepulauan Riau.
Polisi berhasil mengamankan kurang lebih 1 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu saat tersangka hendak menyebrang menggunakan sebuah speedboat.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada 7 Juni 2023 lalu, dimana petugas mendapatkan informasi dari masyarakat soal pengiriman narkotika jenis sabu.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang menjelaskan, speedboat yang dibawa pelaku saat itu tengah melintas di Perairan Tanjung Rambut, Tanjungbalai Karimun.
“Saat itu dilakukan pengejaran oleh petugas dan pelaku sempat membuang sebuah tas ransel ke laut. Kemudian pelaku juga mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” kata Boy, Jumat (16/6/23).
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pengejaran menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI-1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan kapal patroli XXXI-1003 Ditpolairud Polda Kepri.
Sehingga saat pelaku membuang tas barang bukti dan juga melompat ke laut dengan sigap berhasil diamankan kembali.
Berdasarkan hasil Interogasi pihak petugas, pelaku mengakui bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 1 kg.
“Pengakuannya dia diperintahkan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya dimana pelaku ini disuruh mengantarkan sabu itu dan baru menerima uang Rp2 juta sebagai upah dan Rp3 juta untuk biaya penyewaan speedboat pancung untuk berangkat dari Tanjungbalai Karimun menuju Kota Batam,” paparnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk memburu tersangka lainnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa tas ransel berisi plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kg, 1 handphone milik pelaku, 1 paket alat hisap sabu dan uang tunai Rp2 juta.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tetag Narkotika,” pungkasnya.
Penulis: GIT
