LUBUKLINGGAU – Sepanjang tahun 2023 yakni Januari hingga Juli 2023, Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mencatat 195 remaja mengajukan dispensasi menikah di usia dini.
Humas Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Khairul Badri mengatakan, berdasarkan laman menpan.go.id, dispensasi nikah merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.
“Pengajuan dispensasi menikah usia dini di Lubuklinggau didominasi remaja yang sudah berhubungan badan dan hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan,” ujar Khairul, Senin (10/7/23).
Khairul menjelaskan, dari data tersebut perkara yang sudah diputuskan berasal dari tiga wilayah yakni Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara).
“Dari pengajuan ini paling banyak dari Kabupaten Musi Rawas, lalu Kota Lubuklinggau dan terakhir dari Kabupaten Musi Rawas Utara,” jelasnya.
Menurutnya, setiap pengajuan rata-rata dikabulkan hanya 20 persen.
Sedangkan untuk yang tidak dikabulkan karena adanya alasan orang tua yang tidak hadir dalam persidangan karena tidak ada itikad baik.
“Seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta,” katanya.
“Ada juga di tahun 2021 ada satu kasus bahwa pasangan minta dispensasi nikah karena dipaksa oleh kedua orangtuanya, maka perkara tersebut kami tolak,” jelasnya lagi.
Meski begitu, lanjut Khairul, rata-rata dalam persidangan penyebab pernikahan dini ini ini karena 85 persen calon pengantin sudah melakukan hubungan suami isteri, 10 persennya telah hamil duluan.
“Hanya 5 persen saja calon pengantin masih status jejaka atau pun perawan,” jelas Khairul.
Sementara, untuk penyebab lainnya yakni karena putus sekolah dan pergaulan bebas, sehingga mau tidak mau, Pengadilan Agama harus memberikan dispensasi untuk menikah meskipun masih dibawah umur.
“Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan,” jelasnya.
Selain itu, banyaknya dispensasi saat ini karena ada perubahan undang-undang perkawinan, dari yang sebelumnya usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun kini menjadi 19 tahun.
“Jadi wajib gadis dibawah 19 tahun harus melakukan dispensasi nikah dan KUA tidak mau menikahkannya bila tidak ada izin dari Pengadilan Agama,” jelasnya.
Laporan: Deansyah