PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahanan tersangka dugaan penistaan agama yang juga selebgram Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee (33).
Kasi Intel Kejari Palembang, MF Hasibuan mengatakan, tersangka Lina Mukherjee telah memenuhi panggilan tahap II dan pelimpahan barang bukti, sehingga langsung dilakukan penahanan di Lapas Wanita.
“Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di Lapas Wanita,” ujar MF Hasibuan, Senin (10/7/23).
Pasca dilakukan penahanan selama 20 hari, lanjut Hasibuan, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” jelasnya.
Dari pantauan, tersangka Lina Mukherjee datang bersama Kuasa Hukumnya dan dikawal penyidik dari Polda Sumsel.
Tersangka datang menggunakan pakaian serba hitam dan sempat melempar senyum ke para media yang telah menunggu dirinya di Kejari Palembang.
Bahkan, kedatangan tersangka Lina Mukherjee yang dilaporkan atas dugaan penistaan agama lantaran memakan daging babi sambil mengucap Bismillah tersebut sempat menjadi tontonan pegawai Kejari Palembang.
Laporan: Deansyah