BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggerebek penambangan pasir darat ilegal di Galang, Batam, Kepri, Jumat (6/7/23).
Dalam penindakan itu, petugas meringkus dua tersangka beserta barang bukti pertambangan dan uang tunai Rp22 juta.
“Pengungkapan tindak pidana mineral dan batu bara ini di Kampung Kalat Pantai Tiga Putri Kelurahan Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepri dan kami berhasil mengamankan dua warga setempat berinisial R dan MS sebagai pelaku tambang,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Selasa (11/7/23).
Dijelaskannya, kronologi pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 10.30 WIB (6/7/23) tim melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan pasir darat yang berlokasi di Kampung Galang.
Pada saat itu dari laporan ditemukan adanya penambangan pasir darat tanpa memiliki izin yang langsung dilakukan penindakan.
“Para pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan alat berat jenis Excavator Merek Kobelco Tipe SK 03 Warna Hijau, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin dan dampaknya juga disinyalir akan merusak lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Dua tersangka akan dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidanan pertambangan mineral dan batubara.
“Keduanya diancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar,” tuturnya.
Penulis: GIT