Home Berita Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi APBD Natuna Senilai Rp 1,7 Miliar Lebih

Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi APBD Natuna Senilai Rp 1,7 Miliar Lebih

by Slyika

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit III Tipidkor telah meringkus terduga pelaku tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemkab Natuna dengan menggunakan APBD dari 2011 sampai 2013.

Tak tanggung – tanggung dana senilai Rp 1,7 Miliar lebih diterima oleh Ketua LSM Forum Kota (Forkot) Natuna yakni Wan Sopian (61), yang saat ini menjabat sebagai sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) terpilih Kabupaten Natuna.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Jumat (21/7/23) sore.

“Jadi tersangka ini diamankan pada Kamis 20 Juli 2023, oleh Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri di rumahnya Air Kolek, Ranai, Natuna,” kata Nasriadi.

Pada kesempatan ini, dia menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ada beberapa saksi yakni ada 42 orang saksi yakni 13 PNS Pemkab Natuna, 4 pengurus LSM Forkot Natuna, 25 pihak terkait, serta juga 3 orang saksi ahli dari keuangan daerah, Kemendagri dan ahli pidana, auditor BPKP.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka menggunakan seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya karena digunakan untuk keperluan pribadi,” katanya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polda Kepri untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Dimana kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan auditor BPKP perwakilan Kepri sesuai laporan hasil audit dengan rincian 4 tahap.

“Dari tahun 2011 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp 400 juta, tahun 2011 (APBD-P Kab. Natuna) sebesar Rp 250 juta, tahun 2012 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp 100 juta dan tahun 2013 APBD Kab. Natuna sebesar Rp 1 Miliar,” bebernya.

Dijelaskannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reportase: GIT

You may also like

Leave a Comment