BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung pimpinan Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu M Yuda Firmansyah mengamankan 2 lelaki inisial JL dan SL.
Keduanya merupakan terduga pelaku tindak pidana pungutan parkir liar yang terjadi pada hari Selasa (1/8/23) sekitar pukul 17.00 WIB, di bawah Jembatan Satu Barelang. Tembesi, Sagulung Kota Batam.
Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa (1/8/23) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Opsnal Reskrim Polsek Sagulung beserta Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan dan Kanit Reskrim Sagulung Iptu Yuda Firmansyah melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pungutan liar yang viral di media sosial Youtobe.
“Pungutan parkir liar tersebut berlokasi di Jembatan 1 Barelang, Sagulung, Kota Batam. Kemudian tim Opsnal Polsek Sagulung beserta jajaran personil Polsek Sagulung langsung menuju ke lokasi yang viral tersebut,” katanya.
Selanjutnya tim Opsnal dan jajaran yang dipimpin Kapolsek Sagulung beserta Kanit Reskrim Sagulung langsung mengamankan 2 orang yang melakukan aksi pungutan parkir liar.
Selanjutnya untuk 2 orang dan barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung Guna untuk proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 bundel tiket parkir berlambang forpul (Forum Pemuda Pulau), uang Rp100.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp50.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp20.000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp5000 sebanyak 4 lembar,” paparnya.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir.
“Pelaku terancam 3 bulan kurungan dan denda paling besar Rp50 juta,” pungkasnya.
Penulis: GIT