Gudang Kosmetik Ilegal Beromset Rp1 Miliar di Batam, Digrebek Ditreskrimsus Polda Kepri

Gudang Kosmetik Ilegal Beromset Rp1 Miliar di Batam, Digrebek Ditreskrimsus Polda Kepri. Foto/Ist

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggerebek gudang kosmetik dan bahan pangan impor tak memiliki izin edar.

Posisi gudang berada di kawasan Greenland, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 113.817 pcs kosmetik dan bahan pangan disita Polda Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menegaskan, pihaknya menggagalkan peredaran produk tak memiliki izin edar.

“Hari ini Ditreskrimsus yakni Subdit Indagsi menggagalkan peredaran produk kosmetik dan bahan pangan impor yang tidak memiliki izin edar,” katanya, Senin (7/8/23).

Dia mengatakan, pengungkapan gudang kosmetik dan bahan pangan impor itu berkat kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Kepri dan BPOM Kepri.

Pengungkapan tersebut dari laporan masyarakat yang diterima Polda Kepri dan BPOM.

“Jumlah semua barang bukti kosmetik dan bahan pangan impor tanpa izin edar yang disita dari pengungkapan ini adalah sebanyak 113.817 pcs,” paparnya.

Dia menyebutkan, bahwa kosmetik dan bahan pangan yang diamankan itu berasal dari China.

Kosmetik dan bahan pangan yang diamankan polisi tersebut juga disinyalir membahayakan kesehatan pengguna.

“Gudang ini didalamnya kita temukan kosmetik, makanan pangan yang berasal dari luar terutama China. Tidak memiliki izin edar dari Balai POM kemudian kemasan menggunakan bahasa China,” katanya.

Dia merinci bahwa barang yang diamankan berupa kosmetik sebanyak 76.827 pcs, obat sebanyak 385 pcs, obat tradisional sebanyak 213 pcs, suplemen kesehatan sebanyak 18.947 pcs.

Kemudian obat kuasi sebanyak 1.307 pcs dan pangan plahan sebanyak 16.138 pcs.

Penggrebekan ini pihaknya juga mengamankan pemilik berinisial CMP, dua pekerja dan mereka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik.

“Untuk pemilik barang kita lakukan pemeriksaan. Sementara penjualan kosmetik ilegal itu sejak bulan Februari 2023,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad mengatakan, konferensi pers ini menegaskan sinergitas antara Polri dan BPOM menjaga keselamatan masyarakat terhadap produk kosmetika dan pangan yang beredar.

Dalam peredaran barang, ketentuan Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LARTAS BPOM) di KPBPB Batam akan diawasi secara ketat guna mencegah perdagangan ilegal semacam ini.

“Kemudian nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.009.882.848. Penyidikan dan penindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut,” paparnya.

Selanjutnya Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.Si., Apt mengatakan, pada kegiatan penindakan hari ini pihaknya mendapatkan produk atau barang yang dilihat bersama ini tidak memiliki nomor izin edar.

“Oleh karna itu kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini juga melanggar UU kesehatan yang mengatur tentang barang tersebut,” pungkasnya.

Atas peristiwa ini, pelaku dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Penulis: GIT

Related posts

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Harus Dirombak Total, Jangan Ada Lagi Petani Menjerit

Nihayatul Wafiroh: 27 Ribu Suspek TBC di Banyuwangi Bom Waktu Kesehatan

Sah, Lampung Resmi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027