Home Berita BPHN Kemenkumham Resmikan 56 Desa-Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi NTT

BPHN Kemenkumham Resmikan 56 Desa-Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi NTT

by Slyika

KUPANG – Kesadaran hukum adalah fondasi utama membangun masyarakat yang adil, tertib, dan sejahtera.

Hal tersebut menjadi fokus utama program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) yang saat ini digalakkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Program ini bukan tentang menerapkan aturan semata, melainkan juga tentang memastikan bahwa masyarakat lokal memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum dan hak-hak mereka.

Pada Sabtu (23/9/223), Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan peresmian DKSH di NTT Tahun 2023.

Total 56 desa/kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan dan tiga wilayah kabupaten/kota Provinsi NTT secara resmi ditetapkan menjadi DKSH dalam acara tersebut.

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana mengungkapkan, pencapaian besar ini dapat terwujud karena adanya sinergi antara Kanwil Kemenkumham dengan pemprov dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi NTT.

“Dalam kesempatan ini, saya sangat mengapresiasi pemerintah provinsi serta masyarakat Nusa Tenggara Timur yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT sehingga memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya dalam program peningkatan kesadaran hukum melalui DKSH,” ucap Widodo di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang.

Menurut Widodo, program DKSH merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.

“Tingkat kesadaran hukum yang tinggi adalah fondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan damai,” katanya.

“Hal ini juga mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” lanjut Widodo.

Dalam upaya membangun masyarakat cerdas hukum yang siap menghadapi tantangan global, Widodo berpendapat, pemerintah harus terus memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

BPHN terus menambah jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi dan terakreditasi, termasuk meningkatkan kualitas layanannya serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah tingkat desa/lurah untuk mengedepankan kepala desa/lurah menjalankan peran sebagai juru damai (Nonlitigation Peacemaker).

Terkait dengan peran juru damai tersebut, tahun ini BPHN telah melaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti oleh 300 kepala desa/lurah dari 30 provinsi dan 121 kabupaten/kota.

Kegiatan itu adalah hasil kolaborasi Kemenkumham dengan Mahkamah Agung dan kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Insya Allah pada tahun 2024 kegiatan Paralegal Justice Award akan kembali dilaksanakan kepada kepala desa/lurah di seluruh Indonesia,” ungkap Widodo.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone menyatakan, pembentukan DKSH di Provinsi NTT memiliki tantangannya tersendiri, mengingat provinsi ini terdiri atas banyak pulau.

“Namun, melalui kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum dan masyarakat, kami telah berhasil memajukan program ini,” jelas Marciana.

“Kami berharap dengan pengukuhan dan peresmian DKSH ini akan memotivasi desa/kelurahan lain untuk mengikuti jejak mereka dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” lanjutnya.

Program DKSH adalah salah satu langkah konkret dalam memajukan kesadaran hukum dan membentuk masyarakat yang adil serta sejahtera.

Dengan pemahaman yang kuat dan peran aktif tentang hukum, masyarakat dapat lebih efektif dalam memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

You may also like

Leave a Comment