TANJABTIM – Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan SIK, MH laksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel Polres Tanjab Timur di halaman Polres Tanjab Timur, Senin (11/12/23).
Upacara PTDH dihadiri Waka Polres Tanjab Timur Kompol Novrizal, S.Sos, MH, PJU Polres Tanjab Timur, PA Staf, Brigadir dan ASN.
Upacara PTDH diberikan kepada Aipda MS dengan memberikan tanda silang oleh Kapolres Tanjab Timur, Aipda MS tidak hadir dalam upacara tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Tanjab Timur saat memimpin Upacara PTDH, Aipda MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar :
1. Pasal 12 ayat (1) hurup (a) PPRI No.1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
2. Pasal 13 ayat (1) PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Berdasarkan Pasal 12 dan 13 diatas maka Putusan KKEP/05/V/HUK.6.6/2023/KKEP Tanggal 29 Mei 2023 Rekomendasi PTDH terhadap Aipda MS Personil Polres Tanjung Jabung Timur.
Kapolres mengatakan, sebanarnya dia tidak menginginkan upacara PTDH terjadi di lingkungannya.
“Jadikan ini momen pertama dan terakhir. Saya berharap kepada seluruh personel Polres Tanjab Timur serta jajaran, laksanakan tugas selaku anggota Polri dengan sebaik-baiknya. Hindari semua pelanggaran,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres AKP Darpin
