Home Berita Tokoh NU Minta Usulan Ketua DKM Masjid Hasyim Asy’ari yang Baru Dikaji Ulang

Tokoh NU Minta Usulan Ketua DKM Masjid Hasyim Asy’ari yang Baru Dikaji Ulang

by Slyika

JAKARTA – Tokoh agama dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartanto mengkaji ulang usulan salah satu nama calon Ketua DKM Masjid Raya Hasyim Asy’ari masa bakti 2024- 2027 yang diajukan oleh kelompok tertentu.

Pengajuan usulan nama ketua itu dinilai sepihak karena dilakukan tanpa mempertimbangkan aspirasi dan masukan warga dan Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, khususnya yang berdomisili di Jakarta Barat, mengingat lokasi masjid tersebut di wilayah Jakarta Barat.

“Padahal, saat menjadi pengurus DKM Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari saja, orang tersebut kurang aktif. Lebih fokus memikirkan usahanya sendiri,” kata Tokoh Agama dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH. Muhammad Husni Muhsin, Senin (8/1/24).

Ditambah lagi, usulan nama yang diajukan memiliki rekam jejak sebagai salah satu pendukung paslon capres dan cawapres 2024.

“Atas dasar itu, saya meminta Pj. Gubernur DKI Jakarta harus menolak usulan tersebut. Kecuali, hanya sebagai pengurus biasa di Masjid Raya Hasyim Asy’ari,” ujarnya.

Seorang pimpinan masjid kebanggaan milik warga NU, menurut Kyai Husni harus memiliki kapasitas dan kapabilitas, termasuk fokus dalam memajukan masjid, baik dari sisi pengembangan Idaroh (Manajemen), Imaroh (Kemakmuran), dan Ri’ayah (Pembangunan).

“Maka, calon ketua harus profesional dalam mengelola masjid,” tuturnya.

Beliau menilai, Masjid Raya Hasyim Asy’ari adalah representasi dari masjid milik NU yang dibangun dan diresmikan pada masa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 15 April 2017 lalu.

Sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan, maka identitas masjid tersebut dinamakan Masjid Raya Hasyim Asy’ari, seorang ulama besar pendiri organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang bernama Hadrotussyekh KH. Hasyim Asy’ari.

“Maka, penentuan pengurus masjid harus melibatkan perwakilan warga NU secara struktural, terkhusus yang berkedudukan di wilayah administratif Jakarta Barat,” ungkapnya.

KH. Husni mengakui, kebijakan penentuan pengurus memang menjadi kewenangan Kepala Pemerintah Daerah (Pemda) Ibukota DKI Jakarta, tetapi seyogyanya harus menyerap dan mempertimbangkan aspirasi dari warga NU.

Sehingga keputusan yang diambil benar-benar legitimasi dari perwakilan warga masyarakat yg berafiliasi NU dan berpaham Ahlussunah wal Jamaah (Aswaja) Annahdliyyah.

Sebaliknya, jika Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hanya menyerap usulan nama yang diajukan kelompok tertentu tanpa mempertimbangkan kapabilitas dan rekam jejak yang bersangkutan.

“Hal Ini tidak berpihak kepada aspirasi resmi masyarakat DKI Jakarta yang menginginkan DKM Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari Jakarta dikelola oleh orang yang mengedepankan profesionalitas,” jelas Kyai Husni.

Oleh sebab itu, kata Kyai Husni, seharusnya dan sepantasnya Pj Gubernur DKI Jakarta untuk mengkaji ulang salah satu usulan calon ketua DKM Masjid Raya Hasyim Asy’ari yang diajukan pihak atau kelompok tertentu.

Seperti diketahui, Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari dibangun dan dan diresmikan pada masa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di atas lahan seluas 2,4 hektare di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Luas bangunan fisik masjid tersebut 16.985, 43 meter dengan memiliki kapasitas daya tampung 12.500 jamaah.

Arsitek bangunan tersebut bernama Adhi Moersid dan dalam pembangunan masjid tersebut menelan anggaran Rp165 miliar yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Gaya bangunannya mengadopsi sentuhan khas Betawi, ornamen gigi balang sebagai pondasi bangunan, serta lima menara yang melambangkan Rukun Islam.

Disertai pagar langkan dan rumah bapang untuk menyempurnakan ciri khas bumi Betawi yang indah dan menarik.

You may also like

Leave a Comment