PALEMBANG – Mantan calon Wali Kota Palembang Sarimuda, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas dugaan korupsi di salah satu BUMD Sumsel yakni PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi tersebut, Sarimuda didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Amisena, mendakwa mantan calon Wali Kota Palembang tersebut telah melakukan perbuatan yang merugikan negara mencapai Rp18 miliar dan melanggar pasal 2.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1959 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 juncto pasal 18,” ujar Dian, Senin (29/1/24).
Untuk memperkuat dakwaan tersebut, lanjut Dian, nantinya JPU juga akan menghadirkan 45 orang saksi dari Direksi PT SMS dan vendor.
“Kami akan hadirkan 45 saksi yang terdiri dari direksi PT SMS, vendor, dan pihak-pihak lain,” jelasnya.
Pasca menjalani sidang perdananya tersebut, Sarimuda mengungkapkan bahwa dirinya hanya memohon doa selama proses persidangan.
Eks calon wali kota ini juga menyampaikan keberatan melalui tim kuasa hukumnya pada agenda sidang minggu depan.
“Ini kan masih berproses, tolong doakan ya. Kita kan bakal eksepsi minggu depan,” ujarnya.
Laporan: Deansyah
