PURWOKERTO – Anak Dr Pramudya SH H Hum Nathan Sidhi Pramudito mengungkapkan rasa syukur karena sang ayah bisa berkumpul kembali dengan keluarga.
Hal itu diungkapkan Nathan Sidhi Pramudito usai eksepsi Dr Pramudya SH M Hum, terdakwa kasus kriminalisasi advokat diterima oleh PN Purwokerto, Rabu (27/3/24).
“Jadi kita dari pihak keluarga bersyukur bisa akhirnya bekumpul lagi di rumah,” kata Nathan.
Nathan percaya kasus Kriminalisasi Advokat banyak terjadi di Indonesia.
“Dan kebetulan sekali kasus kriminalisasi advokat ini terjadi ke ayah saya yang sudah menjalankan profesi ini sudah kurang lebih 35 tahun,” ujar Nathan.
Keluarga, kata dia, mengetahui resiko pekerjaan Dr Pramudya SH M Hum.
“Kami sebagai keluarga sadar akan resiko pekerjaan ayah kami. Saya dan saudara saya untung sudah bekerja dan ibu kami sudah menemani ayah kami bertahun-tahun,” ungkap Nathan.
Nathan Sidhi Pramudito hanya mengingatkan agar hal yang dialami ayahnya jangan terjadi pada advokat yang baru berkarier apalagi juga baru berkeluarga, bisa hancur kariernya.
“Coba kalau kasus kriminalisasi advokat ini terjadi pada advokat yang baru mulai berkarier dan berkeluarga, kemungkinan besar pasti bisa stress dan hancur kariernya,” imbuhnya.
Sementara sidang kriminalisasi advokat Dr Pramudya SH M Hum kembali digelar di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (27/3/24).
Sidang lanjutan ini membacakan putusan sela oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketuanya Rudy Ruswoyo, Veronica Sekar Widuri (anggota) dan Kopsah (anggota).
Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pranoto.
Sedangkan kuasa hukum Dr Pramudya SH M Hum yaitu Nurohman Kuncoroadi, SH MH.
Dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim PN Purwokerto setelah membaca eksepsi Dr Pramudya SH M Hum yang disampaikan dalam sidang Rabu 20 Maret 2024 lalu, menerima eksepsi Dr Pramudya SH M Hum.
Salah satu eksepsi yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim yaitu perkara ini harusnya digelar di PN Surakarta sehingga PN Purwokerto tidak berhak memutuskan perkara Dr Pramudya SH M Hum.
Kami selaku Penasehat Hukum berpendapat terkait Putusan Sela Perkara No. 27/Pid.B//2024/PN Pwt tgl 27 Maret 2024 yang menyatakan, majelis hakim berpendapat pada putusan sela bahwa kompetensi relatif tidak berada di wilayah PN Purwokerto melainkan di wilayah PN Surakarta.
“Bahwa kami menerima dengan rasa syukur, namun kami kecewa majelis hakim tidak memutus juga poin dakwaan kabur yang kami kemukakan secara rinci kesalahan kesalahan JPU pada nota keberatan, justru hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam isi putusan sela hari Rabu 27 Maret 2024”.
