JAKARTA — Indonesian Journalist Watch (IJW) sebut jika Direktur UKM PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat Syarif Hidayatullah tidak berhak atas komisi marketing bantuan dana untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dari BUMN lewat Sponsorship Forum Humas BUMN senilai Rp691 juta.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media terkait adanya pengucuran fee marketing bantuan dana Kementerian BUMN ke PWI Pusat untuk UKW di 10 Provinsi dengan total dana Rp6 miliar yang berlaku Desember 2023-Januari 2024.
“Fee marketing apa itu. Itu bisa-bisanya Ketum PWI Pusat Hendri Ch. Bangun nilep duit dicari celah mengeluarkan fee marketing. Orang itu instruksi Presiden Jokowi ke Erick Thohir, Menteri BUMN kemudian ditindaklanjuti ke Forum Humas BUMN,” tegas Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi itu.
Jusuf mengatakan, sudah betul seperti kata Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Sasongko Tedjo, bahwa tidak ada fee marketing. Orang itu kebijakan dan atensi Presiden Jokowi. Kapan Syarif Hidayatullah melakukan aktivitas marketing?
Hendri Ch. Bangun, kata Jusuf, jangan tipu-tipu wartawan. Seolah tidak paham urusan kerjasama profesional sponshorship. Jangan pula sembunyi atas kesepakatan fee marketing 15 persen.
“Fee marketing dikeluarkan jika closing sponsor itu atas upaya Syarif Hidayatullah. Tapi ini tidak perlu ada aktivitas marketing. Marketingnya justru Presiden Jokowi yang meminta Menteri BUMN, Erick Thohir melaksanakan eksekusi instruksinya. Lalu dimana peran Syarif Hidayatullah sebagai Direktur UKM PWI Pusat,” papar Jusuf.
Sosok Jusuf bukanlah orang baru di dunia bisnis komunikasi.
Selain sebagai jurnalis, ia pernah menjabat Direktur Marketing dan Promosi PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) era Nurdin Halid.
Ia mengelola Liga Bank Mandiri, Liga Pertamina, Piala Danone serta sejumlah event seperti Liga Campina, Piala ExtraJoss, Ligana Milo, Liga Shampo Lufebouay maupun event berskala nasional dan internasional.
“Menurut IJW Syarif Hidayatullah harus kembalikan uang fee marketing sebesar Rp691 juta yang diterimanya itu. Karena itu termasuk penggelapan dan atau menguasai uang tanpa hak. Ini kan kong kalikong Hendri Ch. Bangun seolah-olah tanpa campur tangan Syarif Hidayatullah, instruksi Presiden Jokowi tidak akan terealisasi,” tutur Jusuf.
Intinya, menurut Jusuf Rizal, bantuan dana BUMN yang dikemas dalam bentuk sponsorship dengan Forum Humas BUMN, murni kebijakan Presiden Jokowi, tidak ada urusannya dengan Syarif Iskandarsyah.
Ia juga sudah membaca Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Ketua Umum Forum Humas BUMN Agustya Hendy Benardi dengan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun.
Ditambahkan pula, jika mengacu dan jika ada fee marketing, jumlah yang diambil juga tidak sesuai aturan yang dibuat.
Menurut Bendum PWI Pusat, Martin Slamet hanya 15 persen, tapi yang diambil 19 persen. Itu sudah termasuk penyalahgunaan wewenang.
“Menurut IJW penggunaan dana bantuan BUMN yang dikemas dengan bentuk sponsorship dengan Forum Humas BUMN, sejak semula diduga sudah ada mens rea (niat tidak baik) oleh Ketum PWI Pusat Hendri Ch. Bangun, Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).
Karena itu IJW mendesak agar Syarif Hidayatullah segera mengembalikan dana yang dikuasai tanpa hak atas dasar fee marketing senilai Rp691 juta, jika tidak ingin tersangkut pelanggaran hukum.
Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum, Martin Slamet menyatakan fee marketing tidak sesuai aturan.