JAKARTA – Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso mengungkapkan, timnya telah mengumpulkan sejumlah bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus yang menjerat kliennya.
Dalam wawancaranya, Otto menyatakan, beberapa CCTV yang digunakan sebagai dasar untuk menghukum Jessica diduga telah direkayasa.
“Kami telah bertemu dengan Jessica di Rutan Pondok Bambu dan sepakat untuk melanjutkan PK,” ungkapnya.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti, meski agak terlambat karena ada satu bukti yang kami tunggu,” lanjutnya.
“Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ini sudah bisa kami masukkan, dan targetnya dalam bulan ini PK harus diajukan,” jelas Otto lagi.
Menurut Otto, tim ahli telah memeriksa bukti CCTV yang ditampilkan di pengadilan dan menemukan adanya indikasi rekayasa.
“Beberapa peristiwa yang seakan-akan menunjukkan Jessica memasukkan racun ke dalam gelas ternyata, menurut ahli kami, merupakan rekayasa,” tambahnya.
Selain itu, Otto menyoroti adanya CCTV yang seharusnya tidak boleh berada di tangan pihak lain, namun ternyata ditemukan di tangan Dermawan Salihin, ayah korban, yang kemudian ditayangkan di salah satu televisi nasional.
“Kami sudah memperoleh bukti dari TV nasional dan ahli kami mengkonfirmasi bahwa itu juga direkayasa,” kata Otto.
Otto berharap Mahkamah Agung dapat memberi perhatian khusus terhadap kasus ini, terutama karena ada banyak kejanggalan yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Dia juga mengungkapkan, kasus Jessica mendapatkan perhatian internasional, termasuk dari seorang pengacara di Cina yang penasaran dengan perkembangan kasus ini.
Otto menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Jessica.
“Kami berharap media dan masyarakat dapat terus mendukung pencarian kebenaran ini. Dengan adanya film dokumenter di Netflix dan minat media untuk mengungkap fakta, kami optimis kebenaran akan terungkap,” tuturnya.
