Home Berita Sindikasi Kecam Dugaan Union Busting di CNN Indonesia

Sindikasi Kecam Dugaan Union Busting di CNN Indonesia

by Slyika

JAKARTA – Sindikasi mengecam dugaan tindakan union busting yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia terhadap para pekerja yang mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).

Berdasarkan laporan yang diterima Sindikasi, sembilan pekerja CNN Indonesia yang tergabung dalam SPCI menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tak lama setelah pembentukan serikat pekerja tersebut.

PHK sepihak ini bukanlah kejadian yang terjadi begitu saja. Selama tiga bulan terakhir, sejumlah pekerja mengalami pemotongan upah secara sepihak pada bulan Juni, Juli, dan Agustus.

Pemotongan upah tersebut dilakukan secara ilegal tanpa adanya surat keputusan resmi, yang memaksa para pekerja untuk melaporkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta pada 23 Agustus 2024.

SPCI resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024.

Serikat ini didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk menolak pemotongan upah yang tidak sah.

“Tindakan ini bukan hanya layak diduga melanggar konstitusi, tapi juga mencederai hak-hak dasar pekerja,” ujar Guruh Riyanto, Koordinator Divisi Advokasi Sindikasi.

“Undang-undang dengan jelas melindungi hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. PHK sepihak ini jelas bentuk ketidakadilan dan pelanggaran serius terhadap hak asasi pekerja,” lanjutnya.

Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, secara tegas diatur bahwa siapapun dilarang menghalangi atau memaksa pekerja dalam pembentukan dan aktivitas serikat pekerja.

“Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tambah Guruh Riyanto.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000, pihak yang melanggar Pasal 28 dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Sindikasi menyerukan pada segenap gerakan sosial untuk bersolidaritas bagi SPCI baik di level nasional dan internasional.

Ini termasuk menyerukan agar perusahaan CNN di Amerika Serikat meninjau ulang lisensi yang diberikan pada rekan Indonesia mereka.

Sementara itu, Presiden SP MNCTV Chandra menegaskan, pemberangusan paksa serikat buruh oleh perusahaan adalah tindakan kejam dan melawan hukum.

“Perusahaan yang melakukan union busting bisa dikategorikan biadab, seperti yang sedang terjadi pada teman-teman di SP CNN. Ini harus dilawan secara hukum dan moral dengan sebuah gerakan,” tegasnya.

Dirinya prihatin, semua pengurus yang mendirikan SP CNN di PHK oleh manajemen karena alasan yang tidak jelas.

“Hal seperti ini (union busting) harusnya tidak terjadi lagi dimasa sekarang. Karena kebebasan berserikat sangat penting bagi berfungsinya demokrasi,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, hukumnya jelas bagi yang menghalangi pembentukan serikat pekerja.

“Kawan-kawan jurnalis harus bergerak dan melawan kedzaliman manajemen perusahaan yang melakukan union bhusting,” pungkasnya.

Sedangkan Abdul Gofur, Selaku Presiden FSP ASPEK Indonesia sekaligus Ketua Umum Serikat Pekerja Perum LKBN Antara meminta manajemen CNN Indonesia tidak melakukan PHK terhadap pengurus Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI).

“FSP ASPEK Indonesia akan berdiri bersama teman-teman SPCI unutk menolak PHK terhadap Pengurus SPCI,” tegas Gofur.

 

You may also like

Leave a Comment