JAKARTA – Rencana jahat Rezim Jokowi diakhir kekuasaannya mulai terbongkar. Ternyata Jokowi melalui Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah menganggarkan dana sebesar Rp 5 Triliun untuk merubah status PTS di seluruh Indonesia menjadi PTN.
Hal itu diungkapkan Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Dr Anak Agung Gde Agung di Kemendikbud Ristek, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (26/9).
Prof Gde Agung beserta para Pembina Yayasan Trisakti yang asli gagal menemui Nadiem Makarim dan hanya ditemui salah seorang Dirjen Kemendikbud Ristek.
“Melalui Direktur Kelembagaan, Lukman, Mendikbud Ristek telah menganggarkan dana sebesar Rp 5 Triliun untuk merubah status PTS seluruh Indonesia menjadi PTN,” tegas tokoh pendidikan tersebut.
Menurut Prof Gde Agung, salah satu test-castnya adalah Universitas Trisakti Jakarta.
“Jika rencana jahat ini sampai berhasil, maka nanti akan menyasar pada PTS PTS termasuk milik Lembaga Pendidikan Keagamaan, di seluruh Indonesia,” tegas Prof Gde Agung.
Untuk itu, Prof Gde Agung akan melakukan perlawanan total terhadap rencana jahat Rezim Jokowi pada akhir kekuasaannya tersebut.
“Kami siap melakukan perlawaban total sampai titik darah penghabisan terhadap rencana jahat untuk menjadikan PTS menjadi PTN tersebut,” tegas Prof Gde Agung yang didampingi Pengacara Nugraha Bratakusuma SH
Mendikbudristek Rampok Trisakti
Gegeran di Yayasan Trisakti ini bermula dari upaya Rezim Jokowi melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk merampok Yayasan Trisakti yang membawahi Universitas Trisakti melalui SK Menteri Nomor 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022.
Kepmen 330/2022 itu tanpa didasari Rapat Pembina Yayasan Trisakti yg sesuai dg UU Yayasan No.16 Tahun 2001.
Universitas Trisakti rencananya akan dijadikan PTN.
Melalui Kepmen 330/2032 itu, Mendikbudristek telah mengangkat 9 pejabat negara yg menjadi Pembina Yayasan Trisakti Gadungan yang dipimpin Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek, Lukman.
Selain itu juga Sri Gunani Pertiwi dan Faisal Syahrul (Kemendikbudristek), Widodo Ekatjahjana dan Cahyo Rahadian Muzhar serta Rynhard Silitonga (Kemenkumham) serta para pejabat Kemenkeu.
“Karena kami diperlakukan secara zalim, maka kami akan terus melawan,” tegas Prof Dr Anak Agung Gde Agung selaku Ketua Pembina Yayasan Trisakti yang asli sesuai dengan Akta Yayasan Trisakti No.22 tertanggal 7 September 2005 (Akta No.22/2005).
Akhirnya perlawanan keras dan tegas selama 2 tahun kepada para perampok Yayasan Trisakti tersebut membuahkan hasil dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor: 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang memutuskan : Menguatkan Putusan Banding PTUN Jakarta Nomor: 250/B/2023/ PT TUN.JKT.
Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, maka Kepmen 330/2022 dan Akta Pihak Pemerintah tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Kami menghimbau agar Lukman dkk untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yg berada di Universitas Trisakti. Lukman dkk wajib untuk menghormati dan tunduk pada Putusan Pengadilan yg telah inkracht,” tegas Prof Dr Anak Agung Gde Agung selaku Ketua Pembina Yayasan Trisakti yg asli dan sah secara hukum.
Penulis: Abdul Halim
