Home Opini Bubarkan Tim Transformasi, Jangan Jadi Partai Kepolisian Indonesia (PKI)

Bubarkan Tim Transformasi, Jangan Jadi Partai Kepolisian Indonesia (PKI)

by Slyika

Dari sisi manapun sulit diterima pembentukan Tim Transformasi Reformasi Kepolisian oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendahului penetapan Tim Reformasi Kepolisian bentukan Presiden Prabowo.

Rakyat membaca hal ini adalah pembangkangan Kapolri atas kebijakan Presiden.

Reformasi itu kemestian, sementara Transformasi Reformasi berlebihan bahkan perlawanan.

Sejak Kapolri dijabat Jenderal Tito Karnavian telah dicanangkan konsep “Democratic Policing” atau Pemolisian Demokratis yang memiliki makna multi dimensional dan kontroversial.

Secara teoritis tentu agar polisi berperan dalam kehidupan politik yang demokratis, namun kenyataanya justru peran sangat besar polisi dalam mewarnai kehidupan demokrasi.

Atas realita tersebut maka yang baik adalah reformasi kepolisian bukan transformasi.

Transformasi justru ingin mengubah dari hakekat baik peran maupun fungsi asasi kepolisian.

Apa yang ada dalam aturan perundang-undangan sudah cukup mengatur. Tidak perlu tranformasi.

Atas penyimpangan kerja lapangan lah yang harus dilakukan reformasi.

Faktor utama yang mempengaruhi kinerja menyimpang Kepolisian adalah kekuasaan dan  keuangan.

Polisi memilih, memilah, menyembelih, dan membelah ditentukan oleh kedua faktor tersebut.

Keadilan, kejujuran, bahkan kebenaran atas hukum dapat tertutup oleh arahan politik dan pembayaran. Korupsi tumbuh semakin menjadi-jadi.

Sebutan Partai Coklat (Parcok) adalah gambaran tentang penyimpangan. Fungsi penegak hukum bergeser atau bertambah menjadi pemain politik.

Ikut dalam proses rekrutmen, sosialisasi, agregasi, bahkan menentukan dukungan politik.

Pilpres, Pilkada bahkan Pileg tergantung akses Kepolisian.

Pembentukan Tim atau Komisi Reformasi Kepolisian merupakan keputusan politik Presiden.

Repotnya Kapolri ikut pula membuat keputusan politik dengan menbentuk Tim Transformasi Reformasi.

Seharusnya Kepolisian menindaklanjuti keputusan politik yang nantinya mengatur reformasi tersebut, bukan menandingi dengan pasukan lengkap 52 perwira Kepolisian aktif.

Itu menghadang namanya.

Reformasi 1998 meluruskan kembali penyimpangan TNI yang merambah jauh ke ranah sipil atau politik, dwi fungsi ABRI.

Reformasi Kepolisian 2025  kini untuk meluruskan peran Kepolisian yang telah merambah kemana-mana atau multi fungsi Polri.

Peran partai politik pun diambilnya.

Mengingat Tim Transformasi bentukan Listyo Sigit adalah bid’ah politik berkualifikasi pembangkangan, maka harus segera dibubarkan. Karena menciptakan budaya politik yang tidak sehat.

Terkesan kepolisian takut kehilangan berbagai kenikmatan yang telah dirasakan selama ini sebagai pelaksanaan dari konsepsi “democratic policing” Tito Karnavian dan kerja mafia ala Sambo.

Bubarkan Tim Transformasi, pecat Listyo Sigit, dan cegah penguatan peran politik kepartaian Parcok yang bertransformasi menjadi Partai Kepolisian Indonesia (PKI).

Percobaan kudeta G 30 S PKI yang merupakan bencana politik nasional, tidak boleh terulang lagi.
Bendera setengah tiang untuk Kepolisian.

M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Redaktur: Abdul Halim

You may also like

Leave a Comment