JAKARTA – Relawan Prabowo, pria berdarah Madura-Batak HM Jusuf Rizal, SH berang dan tuding Ketum APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) Juswandi memutarbalikkan fakta yang menyebut Koperasi TKBM Pelabuhan sebagai bentuk monopoli.
Pernyataan monopoli itu disampaikan Juswandi pada Rakernas APBMI di Surabaya.
Justru menurut Jusuf Rizal, APBMI itu yang mau menopoli pekerjaan di pelabuhan mulai dari hulu hingga hilir serta mau menghabisi eksistensi Koperasi TKBM di Pelabuhan
“Ini kejahatan pembunuhan karakter bagi Koperasi TKBM Pelabuhan. Para pekerja dan buruh sudah bekerja puluhan tahun sejak tahun 1985 mencari nafkah di pelabuhan, guna menghidupi keluarganya,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketua Harian KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Suluruh Indonesia).
Lebih lanjut menurut Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, menyebutkan para pekerja dan buruh di pelabuhan jumlahnya ratusan ribu.
“Jangan sampai gara-gara ulah Ketum APBMI, Juswandi para pekerja dan buruh ikut berang turun ke jalan. Karena jika menyangkut urusan perut, rakyat bisa gelap mata dan cari Juswandi. Sementara Prabowo fokus agar tidak ada rakyat yang kehilangan kerja,” paparnya.
Jika berdasarkan ketentuan hukum, keberadaan Koperasi TKBM di Pelabuhan berdiri jauh sebelum APBMI.
Sebagai bentuk dan komitmen pemerintah melindungi para pekerja dan buruh yang diwadahi Koperasi TKBM, maka tahun 1985 diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi) Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
Selain itu, eksistensi Koperasi TKBM juga mengacu kepada Permenkop KUKM Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
Dikuatkan lagi dengan SE Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI No 6 Tahun 2023 Tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
“Jadi jika disebut monopoli yang mana. Sebab Koperasi TKBM menjalankan aturan. Ini kan sama dengan peraturan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap Desa. Intinya menurut saya Juswandi dan kelompoknya ingin menguasai pelabuhan dan mau mematikan pekerjaan pra pekerja dan buruh Pelabuhan,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).
