Home Berita ⁠Mahfud MD: Hukum Pidana Tak Kenal Analogi, Pernyataan Pandji soal Gibran Ngantuk Bukan Penghinaan

⁠Mahfud MD: Hukum Pidana Tak Kenal Analogi, Pernyataan Pandji soal Gibran Ngantuk Bukan Penghinaan

by Slyika

JAKARTA – Materi komedi Pandji Pragiwaksono saat acara stand up comedy bertajuk Mens Rea yang menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka terlihat mengantuk menuai kontroversi.

Sejumlah pihak menyebut bahwa Pandji telah melakukan penghinaan kepada Wapres Gibran dengan pernyataan tersebut.

Namun, Mahfud MD menyebut bahwa pernyataan dari Pandji tersebut bukanlah sebuah penghinaan.

Menurut Mahfud, mengantuk adalah hal yang biasa, sehingga ketika menyebut orang mengantuk bukan bentuk menghina orang lain.

“DI TV saya lihat tuh, ada anggota DPR yang berdebat bahwa orang bilang ngantuk itu menghina orang. Loh masa orang bilang ngantuk menghina,” ujar Mahfud MD dalam siniar yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Rabu, (14/1/26).

Mengantuk Bukan Perbuatan Buruk

Mahfud MD sempat bertanya pada host podcast tersebut apakah akan tersinggung ketika disebut sedang mengantuk.

“Ngantuk itu bukan perbuatan jelek, bukan situasi jelek. Sehingga seumpama Anda tersinggung pun dibilang ngantuk, kan saya bukan menghina, wong itu masalah keadaan biasa ngantuk,” imbuhnya.

“Tapi kan ada yang menafsirkan itu ngantuk itu konotasinya ptosis, semacam penyakit akibat sesuatu bahkan ada yang menyebut kelelahan, banyak pikiran. Ada yang mengaitkan juga dengan masalah kejiwaan,” paparnya.

Menurut Mahfud MD, jika ada kondisi ptosis tersebut berarti Pandji tidak melakukan penghinaan karena sang komika hanya menyebut mengantuk.

“Yang menjelaskan arti ptosis itu yang menghina kalau itu dikaitkan dengan masalah kejiwaan, masalah penyakit yang tidak boleh diketahui orang, wong Pandji hanya bilang ngantuk. Gitu,” terangnya.

Hukum Pidana Tak Mengenal Analogi

Lebih lanjut, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa hukum pidana melarang adanya analogi.

“Di dalam KUHP lama dan baru, dilarang keras menggunakan analogi. Misalnya orang ngantuk lalu disamakan dengan orang gila, orang ngantuk disamakan dengan pecandu narkoba, orang ngantuk disamakan dengan pemabuk. Nggak bisa,” kata Mahfud MD lagi.

“Substansinya harus jelas. Itu prinsip dalam hukum pidana,” sambungnya.

Oleh karena itu, menurut Mahfud MD, Pandji tak bisa dipidanakan karena dianggap menghina Wapres Gibran.

“Dalam hal itu nggak bisa Pandji ini dikatakan telah menghina misalnya Gibran, Muhammadiyah, atau NU,” tuturnya.

Mahfud MD juga menyayangkan jika laporan pada Pandji terus bergulir di ranah hukum, termasuk soal sentilan tambang ke ormas keagamaan yang dipermasalahkan oleh aliansi mengaku dari Muhammadiyah dan NU.

“Tenang-tenang aja, ketawain aja. Insya Allah nggak lah, karena kalau sampai itu terjadi ya tragedi dong. Lalu mau hukum apa ke depan ini, orang bergurau aja nggak boleh,” tandasnya.

You may also like

Leave a Comment