Home Berita KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, Komisi V: Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat

KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, Komisi V: Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat

by Slyika

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro, menyambut baik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merestui penggunaan tanah milik koruptor untuk kepentingan perumahan rakyat atau rumah subsidi.

Menurut Syafiuddin, pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan publik merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik keputusan KPK tersebut. Namun tentu harus dipastikan bahwa tanah milik koruptor yang akan digunakan benar-benar sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Syafiuddin, Kamis (22/1/26).

Dia menilai, jika aspek hukum telah tuntas, maka tanah-tanah tersebut akan jauh lebih bermanfaat apabila dialihkan untuk pembangunan perumahan rakyat dibandingkan dibiarkan terbengkalai.

“Tanah itu akan sangat bermanfaat jika digunakan untuk perumahan rakyat atau rumah subsidi. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki hunian layak,” katanya.

Syafiuddin menambahkan, keberadaan perumahan rakyat dari pemanfaatan tanah tersebut akan membuka akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan target pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat.

“Dengan adanya perumahan rakyat atau rumah subsidi, maka semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah. Ini juga sejalan dan sangat membantu pemerintah dalam mencapai target 3 juta rumah,” jelasnya.

Dia menegaskan, Komisi V DPR RI siap membahas secara mendalam skema penggunaan tanah milik koruptor tersebut bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar implementasinya tepat sasaran dan sesuai regulasi.

“Komisi V DPR siap untuk membahas lebih lanjut penggunaan tanah milik koruptor ini bersama Kementerian PKP, agar pemanfaatannya optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) berencana memanfaatkan tanah koruptor untuk membangun rumah subsidi buat masyarakat.

KPK pun mendukung rencana tersebut.

You may also like

Leave a Comment