Home Berita PKB Desak Negara Berikan Imunitas Pedagogis bagi Guru

PKB Desak Negara Berikan Imunitas Pedagogis bagi Guru

by Slyika

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah memberikan jaminan imunitas pedagogis bagi para pendidik di Indonesia.

Ia menegaskan, tindakan mendidik yang dilakukan dalam koridor profesi tidak boleh dipidana karena dapat merusak mentalitas pendidikan nasional.

“Kami mendorong adanya imunitas pedagogis kepada guru. Guru harus mendidik tanpa rasa takut. Ketika guru kehilangan harga diri dan keberanian untuk mendidik, maka saat itulah kita menyerahkan masa depan anak-anak kita pada kegelapan,” ujar Habib Jumat (20/2/26).

Dia menyoroti fenomena Juridification of Education atau yudikalisasi pendidikan, di mana logika hukum pidana mulai menginvasi ruang-ruang kelas.

Menurutnya, kecenderungan membawa persoalan internal sekolah ke ranah hukum telah menggerus otoritas moral guru dan menciptakan iklim ketakutan dalam mengajar.

“Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat suci pembentukan karakter kini berubah menjadi ruang kecemasan,” katanya.

“Guru tidak lagi mengajar dengan semangat inspiratif, melainkan dengan ketakutan terhadap ancaman laporan hukum. Ini adalah tragedi peradaban,” tegasnya lagi.

Ia menilai, kecenderungan menarik persoalan internal pendidikan ke ranah litigasi telah menggerus otoritas moral guru.

Kondisi ini memicu deprofesionalisasi guru dan merendahkan martabat mereka.

“Kita harus menjamin bahwa tindakan mendidik yang dilakukan secara profesional tidak boleh dipidana,” jelasnya.

“Ini bukan soal kekebalan tanpa batas, tetapi perlindungan yang adil agar guru dapat menjalankan fungsi pendidikan tanpa rasa takut,” ujarnya lagi.

Selain perlindungan hukum, Habib Syarief juga menyoroti persoalan kesejahteraan guru yang menurutnya masih memprihatinkan, terutama dalam rumusan kebijakan pendidikan.

Ia mengkritik penggunaan frasa bahwa guru berhak memperoleh penghasilan “di atas kebutuhan hidup minimum” dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional.

“Penggunaan kata ‘minimum’ untuk profesi yang menjadi pilar peradaban adalah kekeliruan semantik yang mencederai martabat pendidik. Guru bukan pekerja teknis,” tuturnya.

“Mereka arsitek jiwa manusia. Negara seharusnya menjamin penghargaan yang bermartabat, bukan sekadar di atas batas minimum,” tegasnya lagi.

Habib juga menyoroti kondisi guru madrasah yang masih menghadapi ketimpangan kesejahteraan yang serius.

Menurutnya, sulit berbicara tentang visi Indonesia Emas jika para penjaga moral generasi bangsa masih hidup dalam keterbatasan ekonomi yang tidak manusiawi.

“Ini bukan semata persoalan kesejahteraan, melainkan persoalan kemanusiaan,” katanya.

You may also like

Leave a Comment