BERITAIND.COM, JAKARTA — Kuasa hukum musisi dan pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi, Minola Sebayang menegaskan, penggunaan lagu Nuansa Bening untuk kepentingan komersial tetap wajib mendapatkan izin dari penciptanya, sesuai Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Minola dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/3/26), menanggapi polemik terkait penggunaan lagu yang juga pernah dipopulerkan oleh almarhum Vidi Aldiano.
Menurut Minola, meskipun terdapat wacana revisi undang-undang, aturan yang berlaku saat ini tetap mengikat dan mengharuskan setiap pihak yang ingin memanfaatkan karya secara komersial untuk memperoleh izin resmi dari pencipta.
“Selama undang-undang yang berlaku masih mengatur kewajiban tersebut, maka siapapun yang menggunakan lagu untuk tujuan komersial wajib meminta izin. Ini menyangkut hak ekonomi pencipta,” ujar Minola.
Ia menegaskan, keputusan kliennya untuk menghentikan proses kasasi di Mahkamah Agung bukan berarti memberikan kebebasan kepada pihak lain untuk menggunakan lagu tanpa izin.
Langkah tersebut diambil semata-mata atas dasar empati dan kemanusiaan setelah pihak tergugat meninggal dunia.
“Penghentian proses ini bukan berarti kami mengizinkan eksploitasi komersial tanpa izin. Itu tetap melanggar hukum,” tegasnya.
Minola juga menyoroti fenomena cover lagu di platform digital seperti YouTube.
Ia menjelaskan, penggunaan lagu untuk tujuan komersial termasuk yang menghasilkan pendapatan dari monetisasi tetap memerlukan izin dari pencipta.
“Kalau tujuannya komersial, termasuk di YouTube yang menghasilkan uang, seharusnya tetap ada izin. Itu jelas diatur dalam undang-undang,” katanya.
Sebagai produser musik, Minola mengaku selalu meminta izin kepada pencipta lagu sebelum melakukan cover, bahkan membayar langsung atas penggunaan karya tersebut.
Ia menyebut hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus penghargaan terhadap hak moral dan ekonomi pencipta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, putusan Pengadilan Niaga sebelumnya bersifat “tidak dapat diterima” (NO) karena alasan formil, sehingga belum menyentuh pokok perkara.
Dengan demikian, secara hukum masih terbuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan baru.
“Putusan itu bukan menolak substansi, tetapi karena ada kekurangan formil. Secara hukum masih ada dua opsi, kasasi atau mengajukan gugatan baru,” jelasnya.
Meski demikian, Minola menekankan, hingga saat ini tidak ada niat dari kliennya melanjutkan perkara, sejalan dengan keputusan penghentian proses yang dilandasi empati.
Ia juga menegaskan, penghentian kasus terhadap almarhum Vidi tidak serta-merta menutup kemungkinan tindakan hukum terhadap pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
“Ini kasus per kasus. Menghentikan perkara ini bukan berarti memberikan kebebasan kepada semua orang untuk melakukan pelanggaran yang sama,” pungkasnya.
