Home Berita LMPP Jambi Kembali Gruduk Kejati Jambi, Attan: Periksa Kepala Dinas Perikanan Tanjabtim

LMPP Jambi Kembali Gruduk Kejati Jambi, Attan: Periksa Kepala Dinas Perikanan Tanjabtim

by Slyika

BERITAIND.COM, JAMBI – Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Jambi kembali mendatangi dan mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi ambil alih kasus SPDN Tanjabtim.

LMPP menilai kasus tersebut bak hilang ditelan bumi, pasalnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Beny Siswanto bersama Kasi Intelijen Kajari Tanjung Jabung Timur Rahmad Abdul telah merilis penetapan  tersangka kasus solar untuk nelayan pada 10 Desember 2025 lalu dan sekarang sudah dipimpin Kajari baru.

Menurut Attan, Ketua LMPP Jambi, hingga hari ini tidak ada kejelasan soal kasus SPDN yang ditangani Kejari Tanjabtim.

“Kenapa kasus ini diam, sunyi dan senyap tanpa kabar berita. Dan sekarang Kajari yang lama sudah pindah. Ada apa sebenarnya terkait kasus ini ? Saudara DS yang masih aktif berdinas di Perikanan seolah-olah menantang proses penegakkan hukum,” katanya saat orasi, Kamis (7/5/26).

“Kami sudah menanyakan langsung kepada Kadis, tapi tidak dijawab. Lebih aneh lagi Kepala BKPSDMD saudara Angga dalam surat jawabannya tidak mengetahui kasus ini, sehingga tidak ada tindakkan terhadap saudara DS yang merupakan ASN pada Dinas Perikanan,” ujarnya.

Attan menambahkan, terkait kasus ini, LMPP mendesak Kejati Jambi mengambil alih kasus tersebut agar tercipta transparansi penegakkan hukum di Tanjabtim.

Dia meminta periksa Kejari Tanjabtim, dan Kepala Dinas Perikanan serta pihak-pihak terkait.

“Kami LMPP Jambi akan terus menyuarakan terkait persoalan ini, ada apa, siapa dalang nya dibalik kasus ini. Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini, sampai ada kejelasannya.” tutur Attan.

You may also like

Leave a Comment