Home Berita 2,03 Juta Anak Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Rokok, Komisi IX: Pemerintah Harus Tegas Terapkan Larangan

2,03 Juta Anak Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Rokok, Komisi IX: Pemerintah Harus Tegas Terapkan Larangan

by Slyika

BERITAIND.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Zainul Munasichin, prihatinan atas tingginya angka konsumsi rokok di kalangan anak dan remaja Indonesia.

Pemerintah diminta tegas melaksanakan larangan merokok bagi anak di bawah umur.

Keprihatinan itu muncul menyusul hasil studi Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Foundation tahun 2025 yang dirilis di Jakarta, Kamis (2/7/26).

Studi tersebut mengungkap sebanyak 2,03 juta anak dan remaja Indonesia mengonsumsi lebih dari 4,17 miliar batang rokok dalam setahun.

Nilai belanja rokok kelompok usia tersebut diperkirakan mencapai Rp4,5 triliun setiap tahun.

Menurut Zainul, pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas untuk melindungi anak dari paparan rokok.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, batas usia legal untuk merokok dan membeli rokok di Indonesia ditetapkan minimal 21 tahun.

“Aturan tersebut sudah sangat jelas. Larangan merokok bagi anak di bawah umur bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi merupakan upaya melindungi generasi muda dari kecanduan nikotin,” ujarnya, Senin (6/7/26).

Karena itu, Zainul menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada penyusunan regulasi semata.

Menurutnya, aturan tersebut harus benar-benar diimplementasikan secara konsisten di lapangan.

“Jangan sampai regulasi hanya menjadi aturan di atas kertas. Pemerintah harus bekerja keras memastikan seluruh ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

Ia juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan terhadap penjualan rokok kepada anak di bawah umur.

Selain penegakan aturan, Zainul menilai edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat melalui sosialisasi dan kampanye yang masif mengenai bahaya merokok bagi anak dan remaja.

“Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi dan kampanye larangan merokok bagi anak di bawah umur,” katanya.

“Edukasi harus menjangkau keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pelaku usaha agar seluruh pihak memiliki kesadaran yang sama untuk melindungi anak-anak kita,” tuturnya lagi.

Zainul berharap, seluruh elemen bangsa menjadikan perlindungan anak dari konsumsi rokok sebagai agenda bersama.

Menurutnya, investasi terbesar bangsa bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga memastikan generasi muda tumbuh sehat, cerdas, dan produktif.

You may also like

Leave a Comment