Home Berita Kadin Indonesia Terpojok, Saksi Ungkap Fakta Muprov Bandung yang Pilih Nizar Sungkar Sah

Kadin Indonesia Terpojok, Saksi Ungkap Fakta Muprov Bandung yang Pilih Nizar Sungkar Sah

by Slyika

BERITAIND.COM, BANDUNG – Kadin Indonesia kian terpojok. Dalam lanjutan sidang gugatan Rp20 Miliar yang diajukan Nizar Sungkar, Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bandung, bertempat di PN Bandung, Kamis (27/8/26).

Saksi fakta Raihan Nuradithia Wicaksono mengungkap alasan terjadinya sengkarut kepengurusan Kadin Jabar.

Saksi Raihan yang berasal dari Asosiasi Pengembang Indonesia (PI) menyampaikan kesaksian bahwa yang dia tahu caretaker Kadin Jabar adalah Agung Suryamal, berdasarkan surat keputusan Kadin Indonesia no 051 dan perpanjangan SK 030.

“Saya tahu itu karena Pa Agung mensosialisasikan ke para ketua Kadin daerah dan pengurus ALB (Asosiasiasi Luar Biasa),” katanya seraya menyembutkan beberapa peserta yang hadir dalam acara tersebut.

Ketika salah seorang pengacara tergugat bertanya tentang SK 198 mengenai penggantian caretaker, Raihan secara tegas mengatakan tidak tahu.

“Saya tidak pernah tahu ada penggantian caretaker karena tidak pernah disosialisasikan,” katanya.

Sempat Diprotes

Saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat Arif Suhendar SH itu sempat diprotes kuasa hukum tergugat Almer Faiq Rusidy lantaran khawatir kesaksiannya berpihak kepada penggugat.

Namun hakim Ketua Alosyus Riyanto meyakinkan bahwa kesaksiannya sudah disumpah sehingga ada sanksinya jika berbohong.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Raihan mengatakan bahwa caretaker yang diketahuinya baik penunjukan pertama maupun perpanjangan adalah Agung Suryamal.

“Karena itu saya percaya bahwa hasil Muprov Jabar di Bandunglah yang sah, “katanya.

Tidak Dilantik

Adapun munculnya gugatan Nizar Sungkar ke Kadin Indonesia menurut Raihan, karena Kadin Indonesia tidak melantik Nizar Sungkar tetapi yang lain.

Menjawab pertanyaan soal apakah tahu ada Muprov du Bogor Raihan menjawab tidak tahu.

“Saya tidak tahu karena tidak mendapat undangan atau pemberitahuan. Berbeda dengan Muprov Bandung selain meneruskan Muprov yang tertunda juga mendapat pemberitahuan,” tuturnya.

Upaya Penyelesaian

Ketika ditanya apakah sebelum gugatan ke pengadilan adalah upaya penyelesaian oleh Kadin Indonesia? Raihan menjawab ada.

Waktu itu, awal Oktober 2025, dalam pertemuan di Hotel Preanger Bandung Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa menyampaikan bahwa akan menyelesaikan kemelut Kadin Jabar. Erwin malah meminta waktu seminggu.

Raihan melanjutkan bahwa Erwin dihadapan sekitar 17 pengurus Kadin kabupaten/kota, sejumlah Alb mengatakan sebelum ada penyelesaian Kadin Jabar dalam keadaan status quo.

“Itu yang mulya Hakim dan sejak itu sampai sekarang belum ada penyelesaian,” kata Raihan.

Ketika hakim ketua Alosyus Riyanto menegaskan ulang bahwa penyelesaian kisruh Kadin Jabar belum selesai, Raihan menjawab singkat “Betul Yang Mulia. ”

Muprov Bandung

Seperti duberitakan, berdasarkan penelusuran bahwa penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung dilaksanakan oleh Kadin Indonesia melalui Kepengurusan Sementara (caretaker) Kadin Jabar.

Panitia Penyelenggara Muprov VIII dibentuk oleh Kepengurusan Sementara Kadin Provinsi Jawa Barat (caretaker) yang dibentuk oleh Kadin Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tanggal 30 April 2025.

Dengan demikian maka berdasarkan Surat Keputusan Kadin Indonesia tersebut penyelenggaraan Muprov VIII yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) Kadin Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada mereka.

Alasan Gugatan

Untuk diketahui, Nizar Sungkar menggugat pengurus Kadin Pusat ke PN Bandung karena Kadin Indonesia mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai ketua Kadin Jabar.

Padahal menurut pendapat Nizar dan kuasa hukumnya, seharusnya Nizarlah yang dikukuhkan karena sudah memenuhi AD dan ART serta peraturan organisasi.

Selain SK pengukuhan, Nizar juga menggugat kerugian materil dan in materil. Untuk in materil tak tanggung tanggung Nizar menuntut Rp20 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Nizar dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga untuk Almer Faiq Rusydi.

Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.

Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan.

Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.

Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar.

Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.

You may also like

Leave a Comment