Home Berita KPK OTT Rektor Unsoed, Komisi X Minta Dunia Pendidikan Bersih dari Praktik Korupsi

KPK OTT Rektor Unsoed, Komisi X Minta Dunia Pendidikan Bersih dari Praktik Korupsi

by Slyika

BERITAIND.COM, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta sejumlah pihak lainnya.

OTT tersebut dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/26).

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, terdapat 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut dan penyidik turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini momentum untuk benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” kata Habib Syarief, Jumat (21/8/26).

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa.

Kampus bukan hanya tempat untuk memperoleh gelar akademik, tetapi juga tempat menanamkan nilai-nilai keilmuan, integritas, idealisme, dan tanggung jawab moral.

“Perguruan tinggi adalah tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan, ilmu pengetahuan dan idealisme. Karena itu sangat ironis apabila justru menjadi tempat tumbuhnya praktik kotor korupsi,” ujarnya.

Habib menilai dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru merupakan persoalan serius karena menyangkut keadilan dan kesempatan pendidikan.

Menurutnya, penerimaan mahasiswa harus berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari transaksi kepentingan.

“Jangan sampai akses pendidikan tinggi ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu. Setiap calon mahasiswa harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Karena itu, Habib meminta KPK mengusut kasus tersebut secara tuntas dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diamankan dalam OTT.

“Silakan KPK mengusut sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” jelasnya.

“Tetapi kita juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukumnya,” katanya lagi.

Selain penegakan hukum, Habib meminta KPK bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengevaluasi menyeluruh sistem tata kelola perguruan tinggi, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Menurutnya, OTT tersebut harus menjadi momentum membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih kuat di lingkungan perguruan tinggi, bukan sekadar menyelesaikan satu kasus.

“KPK dan Kemdiktisaintek harus melakukan evaluasi total. Kita membutuhkan road map pencegahan korupsi di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Jangan sampai kita hanya bergerak setelah terjadi OTT,” tuturnya.

You may also like

Leave a Comment