Home Opini NU Kembali Kepada Amanah Ulama

NU Kembali Kepada Amanah Ulama

AHWA, Khittah 1926, dan Jalan Pulang Menuju Politik Permusyawaratan

by Slyika

BERITAIND.COM – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menghasilkan keputusan yang patut dibaca jauh melampaui persoalan siapa yang akan memimpin PBNU.

Pada dini hari 30 Agustus 2026, Sidang Pleno III Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, memutuskan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Dari 552 pemilik suara, 401 memilih mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), 150 mempertahankan mekanisme one man one vote, dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Angkanya jelas. Sekitar 72,6 persen pemilik suara memilih perubahan.

Ini bukan sekadar perubahan prosedur organisasi. NU sedang melakukan koreksi terhadap arsitektur seleksi kepemimpinannya sendiri.

Dan dari titik inilah diskusi yang lebih besar menjadi relevan. Bagaimana seharusnya sebuah bangsa memilih pemimpin ?

AHWA: Ketika Suara Harus Dipandu Hikmah

Mekanisme baru tersebut tetap memberikan ruang kepada struktur NU.

PWNU, PCNU, dan PCINU dapat mengusulkan maksimal lima calon Ketua Umum. Nama-nama itu ditabulasi.

Lima calon dengan dukungan tertinggi masuk ke tahap berikutnya. Rais Aam harus lebih dahulu terpilih.

Calon Ketua Umum kemudian memerlukan persetujuan tertulis Rais Aam sebelum AHWA bermusyawarah menentukan Ketua Umum PBNU.

Artinya, NU tidak menghapus representasi. NU mengubah titik keputusan terakhir. Ini penting.

Dalam fiqh siyasah Ahlussunnah wal Jamaah, kita mengenal konsep ahl al-hall wa al-‘aqd.

Al-Mawardi menjelaskan bahwa orang-orang yang menjalankan fungsi pemilihan pemimpin harus memenuhi kualitas tertentu.

Mereka harus memiliki integritas atau adalah mereka harus mempunyai ilmu untuk mengetahui kelayakan calon.

Mereka juga membutuhkan ra’yu dan hikmah agar mampu menentukan figur yang paling maslahat.

Jadi, esensi AHWA bukan sekadar “sembilan orang memilih seorang pemimpin”. Esensinya adalah kualitas penimbang keputusan.

Disinilah konsep Syura berbeda dari sekadar aritmatika elektoral. Allah SWT berfirman:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

“Sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
(QS Asy-Syura: 38)

Syura tidak menolak suara masyarakat. Syura mengharuskan keputusan publik bertemu dengan ilmu, amanah, pertimbangan maslahat, dan tanggung jawab moral.

Dari Jombang 2026 ke Situbondo 1984

Keputusan Muktamar 2026 juga memiliki resonansi historis dengan Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada 1984.

Saat itu NU mengambil keputusan monumental: kembali kepada Khittah NU 1926.

NU menegaskan dirinya sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah. Secara organisatoris, NU tidak mengikatkan diri kepada organisasi politik tertentu.

Rumusan Khittah juga mengembalikan posisi ulama sebagai unsur sentral dalam jam’iyah.

Situbondo mengoreksi orientasi organisasi. Jombang sekarang mengoreksi mekanisme seleksi kepemimpinan.

Keduanya mempunyai satu persamaan penting: institusi harus berani memperbaiki mekanisme ketika mekanisme mulai menghasilkan insentif yang tidak sesuai dengan tujuan awal organisasi.

Ini prinsip kelembagaan yang sangat penting. Organisasi yang sehat tidak mensakralkan instrumen.BiIa menjaga tujuan.

Masalah one man one vote bukan pada suaranya. Disini kita harus berhati-hati.

Tidak tepat jika semua pemilihan langsung otomatis disebut buruk.

Tidak tepat pula menyimpulkan bahwa musyawarah perwakilan otomatis bebas dari transaksi.

Persoalan sebenarnya terletak pada struktur insentif.

Kajian tentang politik elektoral Indonesia menunjukkan bahwa vote buying, patronase, klientelisme, pemberian club goods, penggunaan broker politik, sampai pork barrel politics memang menjadi masalah nyata dalam kompetisi elektoral Indonesia.

Ketika kompetisi membutuhkan modal sangat besar, kandidat membutuhkan sumber pembiayaan.

Ketika pembiayaan bergantung kepada pemodal, muncul risiko ketergantungan politik.

Ketika ketergantungan masuk ke proses kebijakan, demokrasi dapat mengalami policy capture.
Pada titik inilah oligarki bekerja.

Bukan karena rakyat mempunyai hak suara. Masalah muncul ketika suara rakyat berubah menjadi komoditas dan biaya politik berubah menjadi investasi yang harus dikembalikan setelah kekuasaan diperoleh.

Ungkapan populer, NPWP, nomer piro wani piro, lahir dari patologi semacam itu.

Politik kemudian kehilangan dimensi amanah. Rupiah mengambil alih pertimbangan moral.

Sila Keempat dan Arsitektur Permusyawaratan

Karena itu, keputusan NU menarik dibaca dari perspektif Pancasila. Sila keempat tidak berhenti pada kata “kerakyatan”.

Rumusan lengkapnya jauh lebih presisi:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Ada empat unsur.
•⁠ ⁠Kerakyatan.
•⁠ ⁠Hikmat kebijaksanaan.
•⁠ ⁠Permusyawaratan.
•⁠ ⁠Perwakilan.

Kata “hikmat” menjadi penting. Demokrasi Pancasila sejak awal tidak dirumuskan hanya sebagai mekanisme menghitung kepala. Ia menuntut kualitas pertimbangan.

Disinilah terdapat titik temu konseptual antara sila keempat dan tradisi syura. Keduanya tentu tidak identik secara teologis maupun yuridis.

Namun keduanya memberikan ruang besar kepada deliberasi, representasi, dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan.

Lalu Bagaimana dengan Pilpres 2029 ? Pertanyaan ini perlu dibicarakan secara konstitusional.

UUD 1945 sebelum perubahan memang menempatkan MPR sebagai pemilih Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6 ayat (2) berbunyi:

“Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.”

Mahkamah Konstitusi juga mencatat bahwa sebelum perubahan UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR.

Arsitektur tersebut kemudian berubah. Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945 yang berlaku sekarang menyatakan:

“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”

Karena itu, bila bangsa Indonesia ingin kembali kepada mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui MPR pada 2029, jalannya bukan sekadar keputusan politik biasa.

Konstitusinya harus diubah terlebih dahulu melalui mekanisme konstitusional.

Ini garis hukum yang tidak boleh dilompati. Namun diskusi mengenai desain tersebut sah dan penting.

Pertanyaannya bukan sekadar “langsung atau tidak langsung”. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:

Sistem mana yang paling mampu menghasilkan kepemimpinan berkualitas, membatasi politik uang, mencegah oligarki, menjaga representasi rakyat, dan mempertahankan akuntabilitas kekuasaan ?

Masalah Berikutnya : Siapa Anggota MPR ? Disinilah persoalan sesungguhnya.

Memindahkan pemilihan Presiden dari rakyat kepada MPR tidak otomatis menyelesaikan oligarki. Oligarki dapat beradaptasi.

Jika sebelumnya transaksi membutuhkan jutaan pemilih, sistem perwakilan dapat memusatkan transaksi kepada sejumlah elite.

Karena itu, jika Indonesia suatu hari memilih kembali sistem permusyawaratan MPR, reformasi tidak boleh berhenti pada Pasal 6. Kualitas representasinya juga harus dibangun.

Anggota MPR harus berani. Mereka harus mampu menolak tekanan modal dan kepentingan oligarki.

Mereka harus cerdas. Mereka harus memahami konstitusi, geopolitik, ekonomi, pertahanan, fiskal, demografi, teknologi, pangan, energi, dan perubahan struktur kekuatan dunia.

Mereka juga Harus ber-iman. Mereka harus amanah. Sebab tanpa Iman dan amanah, musyawarah hanya memindahkan lokasi transaksi. Dari lapangan terbuka ke ruang tertutup.

Dimensi Geopolitik dan Geoekonomi

Pemilihan Presiden bukan hanya urusan politik domestik. Indonesia menguasai jalur perdagangan strategis.

Indonesia memiliki nikel, batu bara, gas, tembaga, bauksit, sumber daya maritim, pasar besar, serta posisi penting di Indo-Pasifik.

Karena itu, pergantian kekuasaan Indonesia selalu mempunyai konsekuensi geokonomi.

Modal politik yang terlalu mahal meningkatkan risiko ketergantungan kepada kepentingan ekonomi tertentu.

Ketergantungan itu dapat memengaruhi kebijakan konsesi sumber daya, investasi, energi, pertahanan, teknologi, bahkan orientasi diplomasi.

Dari perspektif intelijen strategis, persoalannya sederhana.

Semakin mahal biaya memperoleh kekuasaan, semakin banyak kepentingan yang berpotensi menagih pembayaran setelah kekuasaan diperoleh.

Karena itu desain sistem politik merupakan bagian dari keamanan nasional.

Kembali Kepada Amanah

Keputusan Muktamar NU 2026 memberikan satu pelajaran penting kepada bangsa Indonesia.

Demokrasi membutuhkan lebih dari suara. Ia membutuhkan ilmu. Ia membutuhkan integritas.

Ia membutuhkan hikmah. Ia membutuhkan mekanisme yang mampu menyaring pemimpin, bukan hanya menghitung pendukung.

NU pernah melakukan koreksi besar di Situbondo pada 1984 dengan kembali kepada Khittah 1926.

Kini Muktamar ke-35 kembali melakukan koreksi kelembagaan dengan memperkuat mekanisme AHWA.

Selamat kepada para Kiai dan muktamirin NU.

Keputusan ini layak dibaca sebagai momentum untuk membuka diskursus nasional yang lebih serius mengenai masa depan demokrasi Indonesia.

Bukan untuk meniadakan kedaulatan rakyat. Justru untuk bertanya bagaimana kedaulatan rakyat dapat dijalankan dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, sebagaimana amanat sila keempat Pancasila.

Jika Indonesia ingin mengembalikan pemilihan RI-1 dan RI-2 kepada MPR pada 2029, perubahan itu harus ditempuh secara konstitusional.

Tetapi perubahan pasal saja tidak cukup. Kita membutuhkan wakil rakyat yang berani.

Kita membutuhkan wakil rakyat yang cerdas. Adapun yang paling menentukan, kita membutuhkan wakil rakyat yang amanah.

Sebab sistem sebaik apa pun akhirnya bergantung kepada kualitas manusia yang menjalankannya.

Syura tanpa ilmu kehilangan arah. Perwakilan tanpa amanah kehilangan legitimasi.
Kekuasaan tanpa moral kehilangan tujuan.

Madi Saputra, Pengamat Politik Nasional

Redaktur: Abdul Halim

You may also like

Leave a Comment