Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional yang lahir dari amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara mendirikan BUMN bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai instrumen strategis dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, menjaga kedaulatan ekonomi, serta menghadirkan sebesar-besarnya kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, di tengah berbagai slogan yang terus dikumandangkan “BUMN Maju untuk Negeri” dan budaya kerja AKHLAK masyarakat justru menyaksikan kenyataan yang sering kali bertolak belakang.
Cita-cita besar yang dahulu menjadi kebanggaan bangsa perlahan memudar, tergantikan oleh berbagai persoalan tata kelola yang berulang tanpa penyelesaian yang tuntas.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhkan berbagai fakta yang memprihatinkan.
Sejumlah BUMN menghadapi beban utang yang sangat besar hingga mengganggu keberlangsungan usaha.
Ada perusahaan yang harus direstrukturisasi, memperoleh suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN), menjual aset, bahkan tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya tepat waktu.
Seluruh kondisi tersebut pada akhirnya menjadi beban negara dan masyarakat sebagai pemilik sah BUMN.
Belum selesai persoalan utang, publik kembali dikejutkan oleh berbagai kasus korupsi yang melibatkan oknum di sejumlah BUMN.
Ada kasus manipulasi investasi, pengadaan barang dan jasa yang bermasalah, penyimpangan pengelolaan keuangan, hingga praktik tata kelola yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Rentetan kasus tersebut tidak hanya menguras keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi kebanggaan bangsa.
Yang lebih menyedihkan, persoalan tersebut terjadi ketika sebagian pekerja justru masih menghadapi ketidakpastian status kerja, sistem alih daya yang berkepanjangan, minimnya perlindungan kerja, serta kesenjangan kesejahteraan yang cukup mencolok dibandingkan dengan jajaran pimpinan perusahaan.
Di satu sisi efisiensi selalu menjadi alasan untuk menekan biaya tenaga kerja, namun di sisi lain publik berkali-kali menyaksikan besarnya remunerasi, fasilitas, hingga berbagai kemewahan yang dinikmati oleh sebagian elite perusahaan.
Masyarakat juga menaruh harapan besar agar proses pengangkatan direksi dan komisaris benar-benar dilakukan secara profesional berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, serta rekam jejak kepemimpinan.
Jabatan strategis di BUMN bukanlah ruang untuk sekadar mengakomodasi kepentingan politik atau balas jasa, melainkan amanah besar untuk mengelola aset negara yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.
Fenomena perpindahan pimpinan dari satu BUMN ke BUMN lainnya tanpa evaluasi yang transparan juga memunculkan pertanyaan publik.
Ketika sebuah perusahaan mengalami penurunan kinerja, kerugian, atau bahkan kegagalan mencapai tujuan bisnis, masyarakat tentu berharap ada mekanisme evaluasi yang objektif dan akuntabel.
Budaya akuntabilitas tidak boleh berhenti pada laporan tahunan, tetapi harus diwujudkan dalam pertanggungjawaban nyata kepada negara dan rakyat.
Semua persoalan tersebut menunjukkan bahwa implementasi Good Corporate Governance (GCG) di sebagian BUMN masih menghadapi tantangan yang serius.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran belum sepenuhnya menjadi budaya organisasi yang mengakar.
Selama tata kelola tidak dibangun di atas integritas, maka slogan sebaik apa pun hanya akan menjadi hiasan komunikasi korporasi yang kehilangan makna.
BUMN bukan milik direksi. Bukan milik komisaris. Bukan pula milik kelompok politik tertentu.
BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi, salah urus, atau keputusan bisnis yang tidak bertanggung jawab sejatinya adalah uang rakyat yang hilang.
Setiap perusahaan negara yang terpuruk adalah cermin kegagalan menjaga amanah konstitusi.
Sebagai seseorang yang mengikuti dinamika ketenagakerjaan dan tata kelola BUMN selama bertahun-tahun, saya tidak menulis opini ini karena kebencian terhadap BUMN.
Sebaliknya, saya menulis karena kecintaan yang mendalam terhadap lembaga negara yang semestinya menjadi motor pembangunan nasional.
Justru karena rasa memiliki itulah kritik harus terus disampaikan.
Terus terang, hati ini terasa sedih.
Dalam kurang lebih dua belas tahun terakhir, terlalu banyak peristiwa yang menggerus optimisme publik terhadap BUMN.
Harapan yang dahulu begitu besar perlahan berubah menjadi kegelisahan.
Kepercayaan yang dibangun selama puluhan tahun terkikis oleh rentetan persoalan tata kelola, korupsi, konflik kepentingan, dan lemahnya akuntabilitas.
Lebih menyakitkan lagi ketika semua itu terjadi di tengah pengorbanan jutaan pekerja yang setiap hari mengabdikan tenaga dan pikirannya untuk menjaga perusahaan tetap berjalan.
Saya masih ingin percaya bahwa BUMN dapat bangkit.
Namun kebangkitan itu hanya mungkin terwujud apabila negara memiliki keberanian untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, menempatkan integritas di atas kepentingan, profesionalisme di atas kedekatan, serta amanah konstitusi di atas ambisi kekuasaan.
Jika tidak, maka yang hilang bukan hanya aset negara, melainkan juga harapan rakyat terhadap masa depan BUMN sebagai benteng terakhir ekonomi nasional.
