Home Berita Sidang Tegang, Saksi Tidak Akui Surat Anindya Bakrie dan Keterpilihan Almer Faiq Rusidy di Muprov Bogor

Sidang Tegang, Saksi Tidak Akui Surat Anindya Bakrie dan Keterpilihan Almer Faiq Rusidy di Muprov Bogor

by Slyika

BERITAIND.COM, JAKARTA – Suasana persidangan lanjutan gugatan Kadin Indonesia di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9/26), sempat tegang karena adu debat antar pengacara dan pengacara serta pengacara dengan saksi.

Kuasa hukum penggugat Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu dan Ketua Kabupaten Garut, Roy Sianipar, beradu argumentasi dengan kuasa hukum tergugat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Aziz Syamsudin.

Yang diperdebatkan adalah ihwal surat keputusan nomor 198 tentang penggantian caretaker Agung Suryamal kepada Taufan Eko Nugroho yang tidak sesuai dengan peraturan organisasi.

Sementara pihak kuasa tergugat Anindya Bakrie bersikukuh menyatakan pergantian itu sah sedangkan Roy mengatakan semua saksi fakta yang dihadirkan menyatakan sebaliknya karena tidak dilakukan sesuai aturan organisasi.

Debat itu berawal dari saksi fakta yang dihadirkan hari itu yakni Ali Said.

Pengurus Kadin Pusat yang sudah beberapa dekade berkecimpung dalam kepengurusan Kadin ini menyatakan dengan tegas bahwa pergantian Agung Suryamal melanggar aturan.

Alasannya jelas menurut Ali Said bahwa SK 198, yang diklaim pengurus Kadin Indonesia diterbitkan pada Juli 2025, tidak pernah disosialisasikan kepada pengurus Kadinprov dan pengurus caretaker.

“SK 198 yang menjadi landasan menggantikan SK 030, tidak pernah dirapatkan dalam RPH (rapat pengurus harian) Kadin Indonesia. SK 030 adalah SK perpanjangan, untuk ketua caretaker Agung Suryamal, hingga menjabat sampai Oktober 2025,” kata saksi yang menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Sarana, Prasarana dan Usaha Kadin Indonesia.

Pernyataan Ali itu memicu adu argumentasi antara Roy Sianipar dan Aziz Syamsudin, soal validitas SK 198. Menurut Azis dalam AD/ART Kadin Indonesia disebutkan bahwa keputusan dapat diambil dan sah kalau dalam rapat jumlah pengurus yang hadir sebesar 50 persen plus 1.

Namun, kuasa hukum penggugat saat menyangkal karena saksi Ali Said mengungkapkan bahwa RPH pada 5 November 2024 tidak membahas Surat Keputusan Nomor 198.

“Dalam RPH, tidak ada pembahasan untuk membuat aturan-aturan semisal SK 198. Saya, yang juga sebagai wakil ketua caretaker di bawah pimpinan Agung Suryamal, tak pernah tahu ada SK tersebut,” ujarnya.

Sesekali majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman menengahi sambil meminta tenang kepada penggugat maupun tergugat.

Keterangan Ali Sa’id ini dipertegas oleh saksi lain yakni Koswara yang juga mengatakan bahwa dirinya sebagai Anggota Luar Biasa Kadin Jabar tidak pernah diberitahu bahwa ada pergantian caretaker.

“Kami tidak pernah menerima salinan surat keputusan nomor 198 yang berisi pergantian caretaker,” kata Koswara maupun Ali Said.

Oleh karena itu keduanya menyatakan bahwa caretaker Kadin Jabar tetap Agung Suryamal sehingga Muprov di Bandung yang diselenggarakan Agung Suryamal sah.

Sebaliknya Muprov di Bogor yang diselenggarakan caretaker Topan cacat hukum.

Keterangan kedua saksi ini menguatkan para saksi yang dihadirkan kuasa penggugat maupun kuasa turut tergugat Agung Suryamal sebelumnya.

Jadi, semua saksi menyatakan bahwa pergantian caretaker maupun penyelenggaraan Muprov di Bogor cacat hukum.

Harus Diluruskan

Sementara itu Ali Said seusai sidang menyatakan dengan tegas bahwa kesediaanya menjadi saksi adalah untuk meluruskan atau mengembalikan tata kelola organisasi ke aturan yang berlaku.

“Saya hadir dengan tujuan baik, yakni untuk mengembalikan Kadin Indonesia ke jalur yang benar yakni setiap langkah kebijakan pengurus terutama ketua umum harus berdasarkan aturan organisasi,” katanya.

Menurut Ali, menjalankan organisasi tidak boleh semau gue, apalagi ini organisasi besar seperti Kadin Indonesia.

“Saya perlu tegaskan bahwa kehadiran saya je persidangan bertujuan baik yakni meluruskan yang bengkok selama ini,” tambahnya.

Sesuai Dalil Gugatan

Seusai sidang, Roy Sianipar kepada wartawan menyatakan bahwa persidangan berjalan sesuai dengan harapan.

Semua saksi menguarkan dalil dalil gugatan yakni Muprov Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusidy cacar hukum.

Nenurut Roy, di hadapan majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman, Roy Sianipar menegaskan bahwa para saksi terakhir Ali S’id dan Kiswara dengan gamblang tidak mengakui adanya surat keputusan yang menyatakan bahwa Agung Suryamal digantikan Topan.

Dengan demikian, kata Roy, Almer Faiq Rusidy tidak sah sebagai ketua Kadin Jabar.

Apalgi sebelum menyelenggarakan Muprov ke-8 di Bandung, Agung Suryamal sempat memecat Almer Faiq Rusdy dari Ketua Kadin Kota Bogor dengan mengeluarkan SK 025.

Roy mengatakan Almer pantas diberhentikan, karena melawan dan tidak mengakui kepemimpinan Anindya Bakrie yang terpilih sebagai Ketua Kadin Indonesia, dalam Munaslub pada 14 September 2024.

“Tadi saksi menjelaskan bahwa Almer membangkang sehingga dipecat ketua care taker. Soal pertanyaan kewenangan pemecatan oleh caretaker, saksi mengatakan bahwa kewenangan itu ada sesuai dengan AD dan ART serta peraturan organisasi,” tegas Roy.

Sebelum sidang ditutup, hakim Eman menerima permintaan bahwa dalam sidang selanjutnya kuasa hukum tergugat dua akan menghadirkan satu orang saksi ahli, pada 15 September 2026 mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan yang diajukan Ketua Kadin Kabupaten Garut dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu terjadi, akibat adanya kegiatan dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8 secara serentak, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.

Dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar sukses terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.

Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor, memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. Karena dianggap menabrak aturan organisasi akhirnya digugat ke pengadilan.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin.

You may also like

Leave a Comment