BERITAIND.COM, JAKARTA — Lima bulan telah berlalu sejak Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia (SPMPI) bersama Direksi PT Pos Indonesia menandatangani Perjanjian Bersama (PB) di hadapan Kementerian Ketenagakerjaan RI, pada 7 Mei 2026.
Namun hingga hari ini, salah satu kesepakatan paling mendasar perubahan sistem kerja kemitraan menjadi hubungan kerja melalui mekanisme alih daya/outsourcing belum juga direalisasikan.
Bagi para pekerja Mitra Pos Indonesia, persoalan ini bukan sekadar tentang sebuah dokumen yang belum dilaksanakan.
Ini tentang kepastian hidup, kepastian pekerjaan, perlindungan jaminan sosial, dan penghargaan terhadap manusia yang setiap hari bekerja melayani masyarakat melalui jaringan Pos Indonesia.
Dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut, Kemnaker RI telah menyatakan adanya persoalan dalam praktik sistem kerja kemitraan di PT Pos Indonesia.
Karena itu, penandatanganan Perjanjian Bersama pada 7 Mei 2026 menjadi momentum penting yang diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dihadapi para pekerja.
Perjanjian Bersama tersebut ditandatangani oleh SPMPI dan Direksi PT Pos Indonesia serta disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dan FSP ASPEK Indonesia selaku federasi yang menaungi SPMPI.
FSP ASPEK Indonesia sejak awal terus mengawal perjuangan pekerja Mitra Pos Indonesia agar memperoleh status kerja yang lebih jelas, perlindungan hubungan kerja, serta jaminan sosial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, hingga memasuki bulan kelima sejak kesepakatan ditandatangani, pelaksanaan perubahan status tersebut belum kunjung dilakukan.
Pihak PT Pos Indonesia, menurut SPMPI, menyampaikan alasan bahwa perusahaan masih belum menemukan perusahaan alih daya yang berminat untuk bekerja sama.
Bagi pekerja, alasan tersebut tidak dapat terus dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan kesepakatan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan administratif antara perusahaan dengan mitra usaha.
Di balik setiap pekerja terdapat keluarga yang menggantungkan kehidupan, kebutuhan pendidikan anak, biaya rumah tangga, serta masa depan yang membutuhkan kepastian.
Ketika “Kemitraan” Tidak Lagi Terasa sebagai Kemitraan
Selama ini, para pekerja yang disebut sebagai “mitra” menjalankan pekerjaan yang dalam praktiknya, menurut SPMPI, memiliki karakteristik hubungan kerja seperti adanya perintah, target, pengawasan, dan kewajiban menjalankan pekerjaan operasional perusahaan.
Kondisi tersebut oleh serikat pekerja dinilai telah menciptakan situasi di mana istilah “kemitraan” berpotensi menjadi kemasan atas hubungan kerja yang belum memberikan perlindungan sebagaimana seharusnya diterima seorang pekerja.
FSP ASPEK Indonesia menilai, negara tidak boleh membiarkan pekerja berada terlalu lama dalam ruang abu-abu hubungan kerja: diminta bekerja seperti pekerja, tetapi perlindungannya diposisikan seolah-olah bukan pekerja.
Karena itu, perjuangan SPMPI bukan semata-mata memperjuangkan kepentingan sekelompok orang.
Ini adalah perjuangan agar setiap orang yang bekerja memperoleh kepastian, perlindungan dan perlakuan yang manusiawi.
“PT Pos Indonesia adalah perusahaan milik negara. Karena itu, kami berharap PT Pos Indonesia justru menjadi teladan dalam memastikan hubungan kerja yang adil, layak dan sesuai regulasi, bukan membiarkan pekerja berada dalam ketidakpastian,” papar Abdul Gofur,
Ia menambahkan, FSP ASPEK Indonesia telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Pos Indonesia untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.
“Di dalam kesepakatan disebutkan bahwa perubahan akan dilakukan dalam waktu dua bulan. Tetapi sampai hari ini sudah hampir lima bulan kami menunggu. Kami sudah memberikan toleransi waktu yang cukup. Karena itu, kami meminta agar tidak ada lagi alasan untuk mengulur pelaksanaan Perjanjian Bersama,” pungkasnya.
