BERITAIND.COM, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad mendukung langkah tegas Telkom University mensanksi empat mahasiswa yang terlibat kasus perundungan di lingkungan asrama kampus.
Dari empat mahasiswa yang dijatuhi sanksi, satu mahasiswa dikenai hukuman terberat berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO).
Sementara itu, tiga mahasiswa lainnya mendapatkan sanksi berbeda, mulai dari skorsing hingga pembinaan etik, sesuai tingkat keterlibatan dan bentuk pelanggaran masing-masing.
“Kampus tidak boleh memberikan toleransi terhadap tindakan perundungan yang merugikan mahasiswa lain, baik secara fisik maupun psikologis,” kata Habib dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/26).
Habib Syarief menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih.
Status sosial, latar belakang keluarga, maupun pengaruh seseorang tidak boleh menjadi pertimbangan yang membuat pelaku terbebas dari konsekuensi atas perbuatannya.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai aturan. Jika terbukti bersalah, harus ada sanksi yang tegas dan proporsional,” tegasnya.
Dia meminta Telkom University melakukan pembenahan internal secara menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Jangan sampai kasus seperti ini baru ditangani setelah videonya viral atau menjadi perhatian publik. Kampus harus memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan yang berjalan sejak awal, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
