Home Berita 98 Kasus Korporasi Karhutla, DPR Desak Polri Buka Keterlibatan Perusahaan Asing 

98 Kasus Korporasi Karhutla, DPR Desak Polri Buka Keterlibatan Perusahaan Asing 

by Slyika

BERITAIND.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi.

Ia meminta Polri menelusuri identitas perusahaan, pemilik saham, hingga pihak yang mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

“Publik perlu mengetahui perusahaan mana saja yang terlibat setelah penyidik memiliki bukti yang cukup. Jangan sampai tidak tersentuh hukum,” ujar Abduh, sapaan akrabnya di Jakarta, Kamis (22/10/26).

Pernyataan Abduh merespons pengungkapan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Senin (19/10/26) bahwa Bareskrim Polri tengah menangani 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi dan telah menaikkannya ke tahap penyidikan.

Abduh meminta Polri mengungkap keterkaitan pihak asing tersebut secara terang, identitas pihak yang bertanggung jawab harus ditetapkan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan korporasi besar atau perusahaan yang memiliki jaringan bisnis lintas negara. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum Indonesia,” tegasnya.

Selain mengusut dugaan tindak pidana, Abduh meminta kepolisian berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memeriksa seluruh aspek perizinan perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla.

Menurutnya, keberadaan izin usaha tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

“Periksa satu per satu. Apakah izinnya masih berlaku, apakah kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan, bagaimana pengawasan terhadap konsesinya, dan apakah perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan karhutla. Jika terdapat bukti tindak pidana, proses pidananya harus berjalan,” katanya.

Ia juga mendorong koordinasi antara Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi perizinan agar pemeriksaan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari karhutla yang berulang. Karena itu, penanganan karhutla harus berorientasi pada perlindungan masyarakat sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab menanggung konsekuensinya,” ujarnya.

You may also like

Leave a Comment