Home Berita 5.968 Narapidana di Sulsel  Diusulkan Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI

5.968 Narapidana di Sulsel  Diusulkan Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI

by Slyika

MAKASSAR –  Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edi Kurniadi mengatakan, sebanyak 5.968 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) 17 agustus 2021.

Dari usulan tersebut 5.908 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU I (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana ) dan 60 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU II (Langsung bebas pada saat terima  remisi).

Edi menambahkan, jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan.

Setelah pengusulan tersebut, Kanwil Sulsel saat ini menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Penyerahan SK Remisi secara simbolis akan dilakukan oleh PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rutan Makassar 17 Agustus mendatang,” kata Edi di Rutan Makasssar, Kamis(12/8/21).

Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, jelas Edi, telah memenuhi persyaratan sesuai pasal 14  UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pasal 34 a,b,c  dan Peraturan Pemerintah nomor  99 tahun 2012 (pemberian remisi bagi narapidana pidana tertentu ) serta Permenkumham no.18 tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersayarat.

“Yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik,” ujar Edi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Rahnianto mengatakan dari usulan tersebut jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Makassar 664 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, Lapas Palopo 574 orang, Lapas Parepare 454 orang, Lapas Takalar 354 orang dan Rutan Makassar 316 orang.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, berkelakuan baik sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat. (abd)

You may also like

Leave a Comment