MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Harun Sulianto, memberikan pengarahan kepada kalapas, rutan, bapas, dan rupbasan se-Sulsel via daring guna memitigasi resiko terjadinya kebakaran di dalam lapas/rutan, Rabu (8/9/21).
Menurut Harun, mitigasi resiko merupakan tindakan terencana dan berkelanjutan agar dapat mencegah, mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan pemilik resiko tersebut.
Untuk itu, kakanwil meminta kepada seluruh kalapas/karutan agar, pertama melakukan penertiban sambungan listrik ilegal dan barang larangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, kedua melakukan koordinasi dengan PLN dan Asosiasi Kontraktor listrik setempat terkait perbaikan dan pemeliharaan jaringan listrik.
Ketiga, memasang Miniature Circuit Breaker (MCB) atau pemutus sirkuit miniatur pada tiap blok hunian, sehingga jika ada penggunaan listrik melebihi batas yang ditentukan atau korsleting, hanya listrik di blok hunian tersebut yang padam. Hal ini memudahkan untuk lakukan pengawasan.
Keempat, lakukan koordinasi dengan pihak pemadam kebakaran tentang perawatan, pemeliharaan dan penempatan alat pemadam kebakaran serta penentuan jalur evakuasi bagi mobil pemadam kebakaran.
Kelima, lakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan para petugas terkait mitigasi resiko tentang kebakaran. Bila memungkinkan dilakukan simulasi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi mengingatkan jajarannya untuk tetap semangat dalam bertugas, memberikan hak WBP secara maksimal sehingga mereka memenuhi kewajibannya, mematikan listrik yang tidak diperlukan saat pulang kantor dan melaksanakan tugas sesuai aturan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Rahnianto, Kalapas Makassar Hernowo, Karutan Makassar Sulistiadi dan Karupbasan Makassar Arifuddin. (toni)
