PALEMBANG – Kuasa Hukum Advokat Bahrul Alwi, mewakili kliennya M Rafli Ardana mempraperadilan kepolisian Sektor Pelabuhan Boom Baru, Palembang.
Praperadilan Bahrul Alwi dari kantor Hukum Palembang Internasional Law Office di Pengadilan Negeri Palembang Selasa (21/12/21), terkait penangkapan yang dilakukan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang terhadap kliennya, yakni M Rafli Ardana bin Arman atas dugaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dinilai cacat hukum.
Bahrul Alwi mengatakan, secara resmi dirinya telah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang atas nama M Rafli Ardana dengan Nomor : 30/Pid.Pra/2021/PN.PLG karena dinilai penangkapan yang dikakukan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang terhadap kliennya diduga telah terjadi cacat hukum.
Karena kliennya tersebut sejak awal tahun 2021 telah menderita sakit jiwa dan saat ini masih dalam tahap pengobatan di Rumah Sakit Erlandi Bahar.
“Permohonan kami jelas bahwa peristiwa pidana yang dilakukan oleh klien itu diduga cacat hukum, sebab yang diduga tersangka ini merupakan orang dalam pengobatan atau pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar,” tegasnya.
Bahrul Alwi menjelaskan, sesuai Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi, “Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal”.
“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Palembang khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara A Quo untuk dapat mengabulkan gugatan Praperadilan ini dan membatalkan penetapan tersangka klien kami ini,” tegasnya.
Semantara itu, Afandi Mulya Kesuma mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru tersebut.
Sehingga dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Dirinya juga berharap agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi pada aparat penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang yang diduga cacat hukum,” jelasnya.
Tersangka tidak bisa dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, meskipun kedapatan menguasai narkotika, melainkan harus dipertimbangan apa yang menjadi niat atau tujuan memiliki atau menguasai narkotika itu.
Apalagi paket yang dimiliki M Rafli Ardana hanya paket sabu sebesar Rp50 ribu. Dan tersangka ini merupakan orang dalam pengobatan atau pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
“Harusnya aparat penegak hukum khsususnya kepolisian agar dapat lebih hati-hati dalam melakukan penegakan hukum,” tuturnya. (noverta)
