Home Berita Belum Diresmikan, Kantor Imigrasi di PTM Prabumulih Banyak Kerusakan

Belum Diresmikan, Kantor Imigrasi di PTM Prabumulih Banyak Kerusakan

by Slyika

PRABUMULIH – Meski pembangunan Mall Pelayanan Publik dan Kantor Imigrasi yang berada di lantai 3 Pasar Tradisional Modern (PTM) II Kota Prabumulih telah rampung dikerjakan, namun hasilnya di luar ekspetasi dan mengecewakan.

Kondisi tersebut terungkap usai Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan yang menelan anggaran Rp3 miliar itu, dimana terdapat sejumlah kerusakaan di beberapa bagian.

“Kami meninjau ke Mall PTM ini untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pengerjaan proyek ini. Setelah dilihat memang terdapat beberapa kerusakan, seperti atap plafon yang bocor. Padahal, bangunan ini belum diresmikan dan difungsikan,” ujar Ketua Komisi lll DPRD Prabumulih, Purwaka.

Terkait temuan tersebut, lanjut Purwaka, pihaknya akan memanggil Dinas PUPR untuk berkoordinasi dengan pihak konsultan agar secepat mungkin memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ada.

“ita sudah periksa dan memang ada beberapa titik yang rusak. Mungkin pengecekan dilakukan pada pada saat kemarau, sehingga tidak tahu kalau di musim hujan ini ada kebocoran. Kami minta prioritaskan dulu pengerjaan yang di atas sehingga tidak terjadi kebocoran lagi, untuk apa di bawah bagus tetapi atapnya bocor,” jelas Purwaka.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan jika dalam waktu dekat Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI akan melakukan audit terhadap proyek dimaksud.

“Mall PTM ini rencananya akan diresmikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada Februari mendatang, kita tidak ingin kualitasnya terkesan kurang valid,” kata Purwaka.

Sementara itu, Kabid Program Perencanaan PUPR Kota Prabumulih Verzi Anggi menjelaskan, bahwa Dinas PUPR sudah memanggil pihak ketiga agar segera menyelesaikan kendala yang terjadi ini.

“Kami sudah menghubungi pihak konsultan dan akan segera memperbaiki sejumlah titik temuan yang mengalami kerusakan dan kebocoran, karena pekerjaan di sini masih dalam masa pemeliharaan selama 6 bulan, jadi setiap kerusakan masih menjadi tanggung jawab pihak pelaksana,” jelas Verzi. (deansyah)

You may also like

Leave a Comment