Wacana Pemilu (Pilpres dan Pileg) diundur yang pertama kali dilontarkan Menteri Investasi Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, kemudian disusul oleh tiga Ketua Umum Parpol pendukung Pemerintah, Muhaimin Iskandar (PKB), Airlangga Hartarto (Golkar) dan Zulkifli Hasan (PAN); mendapat reaksi keras dari para tokoh dan akademisi. Salah satunya mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Ahli Hukum Tata Negara itu, tidak ada lembaga yang bisa menunda Pemilu sehingga otomatis memperpanjang masa jabatan Presiden.
Hal itu bertentangan dengan UUD 1945 bahkan bisa menyebabkan terjadinya konflik politik di masyarakat. Apalagi jadwal Pemilu sudah disepakati Pemerintah, DPR dan KPU pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada pada 27 November 2024.
Selama ini para pendukung penundaan Pemilu selalu beralasan klasik karena recovery ekonomi masih sulit sebagai dampak dari masih adanya pandemi, biaya pemilu belum dianggarkan, hutang negara semakin menumpuk dan lain lain.
Bahkan perang Rusia vs Ukraina ikut dijadikan dalih, sebab dapat menjadi pemicu Perang Dunia III yg pasti berdampak terhadap Indonesia.
Oleh sebab itu Pemilu ditunda saja 1-2 tahun dan masa jabatan Presiden Jokowi bisa diperpanjang 3 tahun lagi sampai 2027. Demikian pula Pilkada juga bisa ditunda hingga 2027.
Bahkan ada Menteri yg tanpa malu-malu mencatut nama rakyat dengan mengatakan rakyat masih menghendaki masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode, pengusaha menghendaki Pemilu diundur dan lain lain.
Kalau memang demikian, sekalian Jokowi oleh DPR yang telah dikooptasi rezim secara aklamasi ditetapkan sebagai Presiden Seumur Hidup seperti zaman Orde Lama dulu.
Sekalian Gibran dijadikan Putra Mahkota. Akhirnya NKRI berubah menjadi Kasultanan Nusantara dengan Sultan Jokowi dan Putra Mahkota Gibran Rakabuming Raka dengan Ibukota dan Istana Kerajaan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Memang di berbagai kesempatan, kalau ditanya tentang masa jabatan Presiden tiga periode, Jokowi gayanya selalu menolak secara halus dengan mengatakan tak ingin tiga periode, karena bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945.
Padahal mantan Ketua MPR Amien Rais yang selalu menyimak ucapan dan mengamati langkah politik Jokowi pernah mengatakan, jika Jokowi kata katanya tidak bisa dipegang.
Kalau dia berkata ingin ke barat tetapi sesungguhnya yg dituju ke timur. Demikian pula jika ke selatan, sesungguhnya yg dituju ke utara. Dengan kata lain, setiap ucapan dan janji janji Jokowi sejak menjabat Presiden 7 tahun lalu, selalu tidak bisa dipegang tidak ditepati alias ngapusi !
Makanya kalau Jokowi selalu berkata di berbagai forum kalau dirinya menolak masa jabatan Presiden tiga periode dengan dalih bertentangan dengan Konstitusi, sesungguhnya dirinya menginginkan masa jabatan diperpanjang tiga periode hingga 2029. Karena selama ini makna yg tersirat dari perkataannya selalu kebalikannya.
Barangkali Jokowi ingin meniru langkah politik mantan PM Malaysia Mahathir Mohammad, yg berhasil menjabat kembali PM Malaysia pada umur 95 tahun (1925-2020) dan lengser pada 2021 lalu.
Jika nanti masa jabatan Jokowi berakhir pada 2024, maka umurnya baru 63 tahun ( lahir 21 Juni 1961), masih mampu menjabat satu periode lagi, sehingga pada umur 68 tahun (2029), dia baru mau lengser. Bahkan kalau perlu sekalian seumur hidup sambil mempersiapkan anak, mantu dan cucunya.
Sekarang pertanyaannya adalah, jika usulan para elite partai politik antek rezim untuk penundaan Pemilu sekalian memperpanjang masa jabatan Presiden tiga periode diterima meski harus merekayasa dengan menabrak Konstitusi UUD 1945, apakah Jokowi bisa berubah menjadi diktator seperti Hillet di Jerman atau Musolini di Italia pada PD II lalu ?
Pertama, kalau dilihat dari langkah dan kebijakan politik Jokowi selama 7 tahun ini jelas semakin otoriter, seperti dengan kejamnya membubarkan ormas ormas Islam dengan alasan yg dicari cari.
Hal itu tidak pernah dilakukan Suharto, Habibie, Gus Dur, Megawati dan SBY. Selain itu juga mengkriminalisasi dengan memenjarakan para ulama dan aktivis Islam, terus menerus menteroriskan umat Islam. Padahal AS sendiri di era Presiden Biden telah berhenti menjalankan politik terorisasi terhadap umat Islam.
Sedangkan untuk menguasai Parlemen, rezim Jokowi “membajak” 89 persen kursi DPR menjadi pendukung rezimnya kecuali PKS yg tetap Istiqomah atau konsisten beroposisi terhadap rezim dalam membela rakyat Indonesia.
Hal itu berdampak pada tiga fungsi utama DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pengawas terhadap pemerintah dan fungsi anggaran menjadi terbengkelai, tidak berfungsi alias mandul.
Boleh dikatakan DPR di zaman rezim Jokowi ini selain seperti taman kanak-kanak sebagaimana pernah dikatakan Presiden Gus Dur, juga seperti Kerbau yg dicocok hidungnya, sehingga tanpa reserve selalu menuruti semua keinginan rezim dan ketua partai.
Sebab para elite parpol pendukung pemerintah, sudah menjadi jubirnya Jokowi. Jadi Jokowi bisa saja berubah menjadi seorang diktator yang kejam, jika sampai menjabat tiga periode.
Bahkan nanti bisa diakhir masa jabatannya tiga periode (2029), kembali direkayasa secara politik agar bisa menjabat empat periode dan akhirnya seumur hidup.
Kedua, jika Jokowi sampai menjabat tiga periode dan menjadi diktator melalui berbagai skenario politik dengan nekat menabrak Konstitusi, maka akan terjadi instabilitas politik yang luar biasa. Jika itu sampai terjadi, maka eksistensi NKRI dan Pancasila dalam bahaya besar.
Untuk menghindari resiko politik yang unpredictable dan menjaga keselamatan negara, maka TNI yang didukung rakyat akan mengakhirinya dengan melengserkan rezim diktator Jokowi seperti terjadi pada rezim Taksin Sinawatra di Thailand.
Persamaan Jokowi dan Taksin adalah sama-sama menjual negaranya untuk kepentingan China Komunis.
Jika itu sampai terjadi, maka akan muncul gerakan People Power dan Reformasi jilid kedua. Sebagaimana yang terjadi pada Ferdinand Marcos, Shah Iran, Housni Mubarak, Nikolai Cousescu dan para diktator lainnya.
Untuk itu, sebaiknya keinginan untuk merusak demokrasi dan membajak konstitusi ini segera dibuang jauh jauh. Apalagi sebagai Petugas Partai, wajib taat dan tegak garis lurus pada pimpinan partai yg secara tegas menolak penundaan Pemilu apalagi perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode.
Kembalilah kepada demokrasi dan konstitusi UUD 1945, agar tidak terjadi disintegrasi bangsa, sehingga NKRI dan Pancasila semakin kokoh hingga 100 tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2045 mendatang.
Jangan sampai negara dengan jumlah penduduk 280 juta dan mayoritas mutlak (87,5 persen) umat Islam ini, engkau gadaikan atau jual murah kepada kekuatan kanan Kapitalis Asing apalagi kekuatan kiri Komunis Aseng, yang semakin hari semakin mendominasi ekonomi dan politik di negara Pancasila ini. Naudzubillah min dzalik.
Abdul Halim
Penulis adalah Jurnalis Muslim
