SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara di Dinas Kesehatan setempat dengan memberikan penyuluhan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun Asor Olodaiv DB Siagian mengatakan, penyuluhan dilaksanakan di Balai Harungguan, kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya, (8/6/22).
Kegiatan diikuti kepala puskesmas (Kapus) dan bendahara di Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun.
“Dengan penyuluhan hukum diharapkan para kepala Puskesmas dan bendahara memahami pengelolaan keuangan negara yang baik dan tidak menyimpang,” ujar Asor, Sabtu (11/6/22).
Diharapkan Asor, setelah mengikuti penyuluhan hukum para kepala Puskesmas dan bendahara mampu mengelola keuangan negara sesuai ketentuan dan tidak melanggar hukum.
Di hadapan para kepala Puskesmas dan bendahara, Asor yang juga sebagai pembicara mengingatkan, jika menyimpang dalam pengelolaan keuangan negara, proses hukum akan menanti.
“Apalagi dengan kemajuan teknologi dan sarana informasi saat ini masyarakat mudah sekali menyampaikan informasi atau laporan ke aparat penegak hukum,” tuturnya.
Sebagai pembicara dalam kegiatan itu selain Kepala Seksi Intelijen Asor Olodaiv DB Siagian juga Billin Sinaga, Kasubin Kejari Simalungun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun Edwin T Simajuntak mengapresiasi penyuluhan hukum bagi kepala Puskesmas dan bendahara oleh Kejari Simalungun.
“Setelah mengikuti penyuluhan hukum mudah-mudahan para kepala Puskesmas dan bendahara tidak korupsi,” ujar Edwin. (ricky fh)
