MURATARA – Samsu Ibrahim alias Dodot (50), warga Dusun V, Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara.
Sodot (50) ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, karena merupakan pengedar dan juga kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu bungkus plastik bening transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 300, 30 gram.
Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Darmanson mengatakan, bahwa penangkapan terjadi bermula karena adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di TKP yang dilakukan oleh tersangka.
“Dengan informasi yang didapat kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, hingga akhirnya anggota melakukan pendalaman informasi hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Darmanson, Senin (4/7/22).
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk diketahui asal usul barang dan juga jaringannya,” jelasnya. (deansyah)
