JAKARTA – Mencari Keadilan menjadi sesuatu yang mutlak bagi semua orang tak terkecuali wanita berisial D.
Saat di temui, wanita berisial D menceritakan ia pernah bekerja sebagai pegawai RPTRA Kelurahan Tegal Alur yang menjalin hubungan terlarang dengan oknum Satpol PP yang berisial A yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh kini berbuntut panjang.
“Saya mencari keadilan untuk kasus ini dan apa yang saya terima tidak sebanding dengan oknum Satpol PP,” ujarnya kepada awak media di bilangan Jakarta Barat, Senin (28/11/22).
Bahkan, lanjutnya lagi, ia telah diberhentikan sebagai pegawai RPTRA sedang oknum Satpol PP A dipindah tugaskan saja, seharusnya ikut diberhentikan.
Ketidakpuasan dengan keputusan itu, akhirnya wanita berinisial D melapor kasusnya ke Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.
Namun, ia pun mendapatkan hal yang tidak baik ketika melaporkan Satpol PP berisial A untuk dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP).
“Saya melaporkan ke Satpol PP DKI Jakarta dengan maksud ada perubahan dengan kasus ini. Namun, saya mendapatkan pelecehan saya disuruh buka baju lalu di foto dengan dalih jadi barang bukti dan terjadi tindakan asusila oleh oknum Satpol PP DKI Jakarta,” jelasnya.
Lanjut D, ia menuruti apa yang dikatakan oknum Satpol PP DKI Jakarta untuk dibuatkan BAP.
“Anehnya saya menuruti kemauan dari oknum Satpol PP DKI karena kasus oknum Satpol PP berinisial A yang tak kunjung juga diberhentikan,” katanya.
Sementara itu, dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum Satpol PP DKI Jakarta akan dilaporkan ke pendopo Balaikota DKI Jakarta dengan PJ Gubernur Heru Budi Hartono.
Sambil menunggu perkembangan selanjutnya, ia juga berharap PJ gubernur dapat mencopot Kasatpol PP DKI Jakarta. (ril)
